Komisi I DPR Dorong Pembentukan Instansi Tunggal Keamanan Laut untuk Efisiensi dan Sinergi

Laporan: Tim Redaksi
Rabu, 12 Februari 2025 | 06:51 WIB
DPR
DPR

SinPo.id -  Komisi I DPR RI menggelar rapat kerja bersama Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan serta Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan guna membahas urgensi pembentukan instansi tunggal dalam sistem keamanan laut.

Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Ahmad Heryawan (Aher), menyoroti permasalahan koordinasi di antara enam lembaga yang saat ini bertanggung jawab atas keamanan laut, yakni TNI AL, Bakamla, Polri, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perhubungan, dan Direktorat Bea Cukai. Menurutnya, keberadaan banyak instansi justru menyulitkan sinergi dan efektivitas pengawasan laut.

"Kerugian negara akibat kejahatan perdagangan ilegal dan penangkapan ikan ilegal mencapai Rp7,6 triliun, bahkan berpotensi lebih besar. Urgensi instansi tunggal sangat diperlukan untuk mengeliminasi potensi kerugian akibat aktivitas ilegal di laut," ujar Aher di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa 11 Februari 2025.

Saat ini, regulasi terkait keamanan laut diatur dalam UU Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan serta Peraturan Presiden Nomor 178 Tahun 2014 yang menetapkan Badan Keamanan Laut (Bakamla) sebagai institusi yang bertanggung jawab atas patroli keamanan dan keselamatan di perairan Indonesia.

Selain itu, UU Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pelayaran juga menghapus Kesatuan Penjaga Laut dan Pantai (KPLP) sebagai "coast guard Indonesia", menghilangkan dualisme nama dalam sistem keamanan laut.

"Perlu ada regulasi yang lebih kuat untuk Bakamla, mungkin setingkat undang-undang, agar tidak lagi berbentuk Perpres," tegas Aher.

DPR RI berharap dengan adanya instansi tunggal, keamanan laut Indonesia dapat lebih efektif, efisien, dan terkoordinasi dalam mengatasi berbagai ancaman di perairan nasional.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI