DPR Usulkan Korban Begal dan Kejahatan Ditanggung BPJS Kesehatan

Laporan: Tim Redaksi
Rabu, 12 Februari 2025 | 02:06 WIB
BPJS
BPJS

SinPo.id -  Anggota Komisi IX DPR RI, Obon Tabroni, mengusulkan agar korban kejahatan, termasuk korban begal, mendapatkan perlindungan jaminan kesehatan dari BPJS Kesehatan. Saat ini, banyak masyarakat yang menjadi korban kekerasan namun tidak dapat mengakses layanan BPJS.

"Di beberapa wilayah, kasus kejahatan seperti begal semakin marak, tetapi korban tidak termasuk dalam cakupan BPJS Kesehatan," ujar Obon dalam Rapat Kerja Komisi IX dengan Menteri Kesehatan, Dewan Pengawas, dan Direktur Utama BPJS Kesehatan di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa 11 Februari 2025.

Ia menyoroti bahwa korban kejahatan sering mengalami kehilangan harta benda dan luka akibat penganiayaan, tetapi justru kesulitan mendapatkan perawatan medis karena tidak ditanggung BPJS. Selama ini, mereka didorong untuk mencari bantuan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), meskipun lembaga tersebut tidak memiliki wewenang dalam menangani jaminan kesehatan.

"LPSK berfokus pada perlindungan saksi dan pelapor, bukan pada layanan kesehatan. Korban kejahatan yang mengalami kerugian fisik dan materi seharusnya bisa mendapatkan akses layanan kesehatan tanpa terkendala pengecualian BPJS," jelas politisi Fraksi Gerindra tersebut.

Obon berharap Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dapat mencari solusi agar korban kejahatan, termasuk korban begal, mendapatkan perlindungan kesehatan yang layak. Ia menilai pengecualian BPJS bagi korban kejahatan tidak rasional dan justru semakin membebani mereka secara psikologis maupun fisik.

"Pengecualian lain mungkin masih bisa diterima, tetapi korban kejahatan seharusnya tidak termasuk di dalamnya. Mereka sudah mengalami penderitaan, kehilangan harta benda, dan penganiayaan, tetapi saat membutuhkan perawatan medis, justru tidak bisa terlayani dengan baik," tegasnya.

BERITALAINNYA