Polri Tangkap Jaringan Narkoba Fredy Pratama di Aceh, 135 Kg Sabu Disita

SinPo.id - Bareskrim Polri menangkap empat pelaku bandar narkoba yang merupakan jaringan internasional Fredy Pratama. Mereka ditangkap di Desa Hagu Barat Laut, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Aceh pada Jumat, 7 Februari 2025 pukul 22.58 WIB.
Dari empat pelaku berinisial I , F, E dan M diamankan barang bukti 135 kg sabu kemasan teh China dari Thailand.
"Barang bukti 135 kg sabu dsita. Para pelaku ditangkap di wilayah Aceh, masih dalam jaringan Fredy Pratama," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa kepada wartawan, Selasa, 11 Februari 2025.
Menurut Mukti, keempat pelaku ditangkap di tempat yang berbeda, namun masih satu jaringan. Keempanya merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
"Keempat ditangkap di lokasi yang berbeda di wilayah Aceh. Mereka semua WNI," ujarnya.
Dari hasil pendalaman, mereka mengaku hendak mengedarkan barang haram tersebut di seluruh kota-kota besar di Indonesia.
"Pengakuannya berencana mengedarkan barang haram ke kota-kota besar. Tapi ini terus dikembangkan," ujarnya.
Saat ini keempat pelaku telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Mereka dijerat Pasal 114 subsidair Pasal 112 subsidair Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, minimal 5 tahun dengan denda Rp10 miliar rupiah.