Kuasa Hukum Yakin PN Jakbar Tolak Gugatan Lahan SPBE Kalideres

Laporan: Tim Redaksi
Selasa, 11 Februari 2025 | 16:12 WIB
Ilustrasi. SPBE. (SinPo.id/Dok. PT Pertamina Patra Niaga)
Ilustrasi. SPBE. (SinPo.id/Dok. PT Pertamina Patra Niaga)

SinPo.id - Kuasa hukum PT. Prima Energy Persada, Hafis Alfarisyi, yakin majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) akan menolak gugatan lahan SPBE Kalideres milik kliennya. PT. Prima Energy Persada merupakan pihak Tergugat VII dan VIII dalam perkara nomor 423/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Brt

Hafis yakin PN Jakbar akan menolak gugatan tersebut berdasarkan fakta-fakta persidangan serta keabsahan dokumen kepemilikan lahan SPBE di Jalan Warung Gantung, No. 2, Kelurahan Kalideres milik PT. Prima Energy Persada (PEP).

Hafis menjelaskan, pihaknya telah menyerahkan kesimpulan kepada majelis hakim yang merangkum fakta-fakta persidangan pada tanggal 5 Februari 2024.

"Bahwa dalam kesimpulan ini hal-hal yang paling terbukti dalam persidangan adalah hal-hal yang dibenarkan atau hal yang diakui dan tidak disangkal oleh Para Penggugat," ujar Hafis dikutip dari siaran persnya pada Selasa, 11 Februari 2025.

Menurut Hafis, pihaknya telah membuktikan bahwa objek perkara yang didalilkan oleh para Penggugat pada persidangan perkara tersebut adalah hal yang keliru.

Sebab, dia menilai, objek perkara milik Kliennya dibeli di hadapan PPAT tidak dalam keadaan bersangketa atau berperkara, yakni dengan Akta Jual Beli No:231/2008 Tanggal 21 April 2008 antara Alexander Sutjiadi dengan Klien yang dibuat di hadapan Notaris PPAT yang terbukti tidak ada dalam sangketa atau perkara pada pengadilan.

"Terbukti objek perkara tergugat didapatkan dengan cara sah yang sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan sehingga kepemilikan Klien kami didasari Pembeli yang beritikad baik yang seharusnya dilindungi hukum dan undang-undang," tutur Hafis.

Ia menjelaskan, kliennya selaku Tergugat telah membuktikan kepemilikan objek perkara dalam sidang pembuktian, yang diperkuat berdasarkan bukti yang diajukan oleh Turut Tergugat I.

"Sehingga telah terbukti dengan sempurna bahwa Klien kami yang merupakan pemilik dari objek perkara yang dibeli dan didapatkan berdasarkan itikad baik dan tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku," ujarnya.

Selain itu, dia melanjutkan, pihaknya mengajukan bukti dalam fakta persidangan pembuktian antara lain berupa pemeriksaan lapangan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dengan Pelapor sebelumnya bernama Tjio Yoe Oh.

Hafis menyebut, telah didapati fakta terhadap objek perkara dalam pemeriksaan atau penyelidikan tersebut, yakni berupa riwayat lahan hingga akhirnya beralih kepemilikan kepada kliennya dengan cara yang telah sesuai sebagiamana ketentuan dan peraturan perundang-undangan.

Hafis juga menyatakan, gugatan para penggugat terbukti tidaklah berdasar hukum dan pada pokoknya tidak terbukti sehingga sudah seharusnya ditolak.

Kesimpulan lainnya dari keterangan ahli, objek perkara berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 0831 dan SHM Nomor: 0832 adalah berasal dari Girik yang berbeda dengan yang didalilkan oleh para penggugat dan hal tersebut sah secara hukum.

Kemudian, berdasarkan bukti juga menerangkan, para penggugat bukanlah pihak yang berhak terhadap objek perkara karena tidak ada membuktikan Sertifikat kepemilikan yang sah dari BPN.

Oleh karena itu, Hafis berharap majelis hakim memutus perkara ini secara adil dan benar sesuai fakta persidangan, pada sidang putusan yang dijadwalkan pada Rabu, 19 Februari 2025.

"Kami memohon Yang Mulia Majelis Hakim yang akan memutus perkara ini untuk dapat mempertimbangkan 'Keadilan' dan 'Kebenaran' sesuai fakta persidangan," tutur Hafis.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI