Polisi: Nikita Mirzani Peras Dokter Reza Rp5 Miliar Sebagai Uang Tutup Mulut

Laporan: Firdausi
Selasa, 11 Februari 2025 | 13:33 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi (SinPo.id/Firdausi)
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi (SinPo.id/Firdausi)

SinPo.id - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, dari hasil pendalaman, Nikita Mirzani diduga memeras korban dokter sekaligus pebisnis skincare, Reza Gladys sebanyak Rp5 miliar. Uang mliaran rupiah yang diminta Nikita itu dianggap sebagai uang tutup mulut.

"Korban diminta (NM) membayar Rp5 miliar sebagai uang tutup mulut agar masalah tersebut (skincare korban) tidak diungkap ke media sosial," kata Ade kepada wartawan, Selasa, 11 Februari 2025.

Ade menyebut, pada 14 November 2024 korban mengirimkan uang Rp2 miliar ke sebuah nomor rekening atas nama tertentu atas arahan terlapor. Selanjutnya, transferan kedua terjadi keesokan harinya, pada 15 November yang juga atas arahan terlapor, korban lagi-lagi mengirimkan uang sebesar Rp2 miliar.

"Korban mengalami kerugian Rp4miliar. Uang itu dikirim ke rekening tertentu atas perintah terlapor (NM)," ungkap Ade.

Sejauh ini, kata dia, penyidik telah melakukan pemeriksaan 10 saksi, baik itu saksi dari rekan terlapot maupun saksi dari pelapor. Namun saat disinggung penetapan tersangka terlapor, Ade tak mau berspekulasi panjang.

"10 saksi yang dimintai keterangan dalam mengusut kasus ini. Kita usut tuntas kasus ini dengan pemeriksaan saksi-saksi," ujarnya.

Seperti diketahui, dokter Reza Gladys melaporkan Nikita Mirzani dan beberapa rekannya ke Polda Metro Jaya, Selasa, 3 Desember 2024.

Dalam laporannya, Reza Gladys menggunakan pasal berlapis untuk menjerat Nikita Mirzani, yakni terkait ITE, Pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 

Kini kasus Nikita sudah naik ke tingkat penyidikan terkait kasus pemerasan terhadap dokter sekaligus pebisnis skincare, Reza Gladys.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI