Komisi IX DPR Gelar Raker Dengan Menkes Bahas KRIS

Laporan: Ashar Saiful Rizal
Selasa, 11 Februari 2025 | 12:30 WIB
Komisi IX DPR menggelar Raker dengan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin membahas kelas rawat inap standar (KRIS) (Ashar/SinPo.id) Komisi IX DPR menggelar Raker dengan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin membahas kelas rawat inap standar (KRIS) (Ashar/SinPo.id) Komisi IX DPR menggelar Raker dengan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin membahas kelas rawat inap standar (KRIS) (Ashar/SinPo.id) Komisi IX DPR menggelar Raker dengan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin membahas kelas rawat inap standar (KRIS) (Ashar/SinPo.id) Komisi IX DPR menggelar Raker dengan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin membahas kelas rawat inap standar (KRIS) (Ashar/SinPo.id) Komisi IX DPR menggelar Raker dengan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin membahas kelas rawat inap standar (KRIS) (Ashar/SinPo.id) Komisi IX DPR menggelar Raker dengan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin membahas kelas rawat inap standar (KRIS) (Ashar/SinPo.id) Komisi IX DPR menggelar Raker dengan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin membahas kelas rawat inap standar (KRIS) (Ashar/SinPo.id) Komisi IX DPR menggelar Raker dengan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin membahas kelas rawat inap standar (KRIS) (Ashar/SinPo.id)
Komisi IX DPR menggelar Raker dengan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin membahas kelas rawat inap standar (KRIS) (Ashar/SinPo.id)

SinPo.id -  Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin (kanan), Ketua Dewan Pengawas BPJS Kesehatan Abdul Kadir (kiri) dan Direktur Utama (Dirut) BPJS Kesehatan saat ini adalah Ali Ghufron Mukti (tengah), mengikuti Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi IX DPR, di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11 Februari 2025). Rapat ini diantaranya membahas potensi defisit Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan tahun 2025, membahas perkembangan persiapan pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang meliputi penerapan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) dan manfaat, tarif dan iuran program Jaminan Kesehatan Nasional.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI