KPU: Pemerintah Punya Wewenang Tetapkan Tanggal Pelantikan Kepala Daerah

SinPo.id - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin menegaskan bahwa tugas KPU dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 sudah selesai.
Menurut pria yang akrab disapa Afif ini, pelantikan kepala daerah hasil Pilkada bukanlah kewenangan KPU, melainkan pemerintah yang mengatur tanggal dan prosedurnya sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres).
"Kami sudah melaksanakan semua tugas sesuai dengan perintah undang-undang, dan sekarang tinggal menunggu tindakan lanjutan dari pemerintah," kata Afif dalam keterangannya dikutip, Selasa, 11 Februari 2025.
Afif mengatakan, kendati KPU telah selesai menjalankan tugasnya sebagai penyelenggara, namun pihaknya masih menginstruksikan jajaran KPU daerah untuk melakukan proses pengesahan hasil pemilihan di wilayah masing-masing.
Adapun dari total 545 daerah yang melaksanakan Pilkada, ada 40 daerah yang masih dalam proses sengketa.
"Setelah putusan dari Mahkamah Konstitusi, kami akan menggelar pleno penetapan hasil pemilihan di kantor KPU atau tempat yang ditentukan," tutur dia
Afif juga menegaskan bahwa kendati tanggal pelantikan kepala daerah terpilih belum ditentukan, pemerintah sudah mempersiapkan tanggal untuk retret kepala daerah terpilih.
Terkait 40 daerah yang masih bersengketa, Afif menjelaskan bahwa proses pemeriksaan lanjutan masih berlangsung.
"Dengan demikian, dari total 545 daerah yang menyelenggarakan Pilkada, sekitar 505 kepala daerah dijadwalkan untuk dilantik setelah proses sengketa selesai," kata Afif.
POLITIK 22 hours ago
PERISTIWA 2 days ago
OLAHRAGA 17 hours ago