Agustiani Tio Minta KPK Izinkan Berobat ke China

Laporan: Bayu Primanda
Senin, 10 Februari 2025 | 17:06 WIB
Kondisi Agustiani Tio saat ini yang tengah diopname akibat penyakit yang diderita (Sinpo.id/Dok: pribadi)
Kondisi Agustiani Tio saat ini yang tengah diopname akibat penyakit yang diderita (Sinpo.id/Dok: pribadi)

SinPo.id -  Armi Mulyanto selaku Kuasa Hukum dari Mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina menyambangi kantor KPK pada Senin, 10 Februari 2025.

Kedatangan Armi dalam rangka menyampaikan surat permohonan kliennya yang meminta diizinkan untuk melakukan pengobatan di Guangzhou Buddha Cancer Hospital, China.

Diketahui, Agustiani Tio saat ini masih dicekal KPK bepergian ke luar negeri imbas proses penyidikan kasus suap yang melibatkan Harun Masiku, dan Hasto Kristiyanto.

"Yang pertama, poinnya adalah obatnya Ibu Tio ini sudah semakin habis. Jadi memang sudah saatnya Ibu Tio ini harus berobat ke Guangzhou. Nah ini kami minta kebijaksanaan dari Ketua KPK untuk bisa diberikan izin setidaknya kalau misalnya pencekalannya tidak bisa dicabut," kata Armi saat ditemui wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Senin, 10 Februari 2025.

Lebih jauh Armi menyayangkan adanya pencekalan tersebut, mengingat status Agustiani Tio sendiri saat ini merupakan mantan terpidana yang sudah selesai menjalani masa hukuman.

Oleh karenanya Armi menilai, Agustiani Tio harusnya bisa menjalani proses pengobatan secara normal layaknya manusia bebas pada umumnya.

"Lagi pula bu Tio hari ini manusia bebas kok, dia sudah menjalani masa hukuman, lalu apalagi ini yang kemudian sebenarnya kami sejak awal menyayangkan terhadap pencakalan Bu Tio," kata Armi.

Jika KPK takut kehilangan jejak, lantaran Agustianti Tio pergi keluar negeri, Armi memberi opsi agar tim KPK mau mendampingi selama pengobatan di China berlangsung.

"Nah makanya dalam surat ini pun juga kami menambahkan, jika memang ada opsi supaya bisa berobat dengan didampingi misalnya, ya kami siap," kata dia.
"Nah mudah-mudahan pimpinan KPK, khususnya Ketua KPK bisa melihat ini dengan sangat bijaksana dari sisi kemanusiaan," harapnya.

Diketahui, KPK menerbitkan surat bernomor B/34/DAK.00.01/23/01/2025 tertanggal 17 Januari 2025 yang isinya mencekal Agustiani Tio ke luar negeri selama enam bulan.

Surat pencekalan diterbitkan meski diketahui, Agustiani Tio pada Oktober 2024 lalu sempat bolak-balik masuk UGD dan sempat pingsan serta pendarahan. Ia divonis mengidap kanker pada Oktober 2024.

BERITALAINNYA