Tiga Anggota Polisi di PDTH di Kasus Penyuapan Bos Prodia

SinPo.id - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, tiga anggota polisi yang di sangsi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terkait kasus dugaan penyuapan dari anak bos Prodia, murni atas kasus penyalahgunaan wewenang sebagai anggota Korps Bhayangkara.
"Sidang kode etik lima anggota polisi dan tiga anggota di PTDH itu murni penyalahgunaan wewenang," kata Ade di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 10 Februari 2025.
Ade menuturkan, putusan dari sidang majelis Komisi Kode Etik Polri (KKEP) sempat ditantang lima anggota polisi. Namun kemudian, mereka sepakat mengajukan banding atas putusan tersebut.
"Kelima terduga pelanggar sempat menolak putusan. Dan kemudian mengajukan banding atas putusan itu," tegas Ade.
Diketahui, sidang yang digelar Bidang Propam Polda Metro Jaya, memutuskan sebanyak tiga polisi divonis pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat.
Mereka diantaranya Eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro, eks Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKP Ahmad Zakaria, dan eks Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKP Mariana.
Sementara dua anggota polisi lain dijatuhi sanksi berupa demosi selama delapan tahun dan patsus 20 hari yakni eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Gogo Galesung dan eks Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Ipda Novian Dimas.
PERISTIWA 12 hours ago
PERISTIWA 2 days ago
OLAHRAGA 2 days ago
PERISTIWA 4 hours ago
PERISTIWA 1 day ago
OLAHRAGA 1 day ago