DPR Minta Pemerintah Waspada Terhadap Kebijakan Imigrasi yang Dijalankan Trump
SinPo.id - Anggota Komisi I DPR RI Amelia Anggraini, meminta pemerintah untuk waspada dan mengantisipasi kebijakan imigrasi yang kini sedang dijalankan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump. Salah satunya dengan membentuk satuan tugas (Satgas).
Pasalnya, berencana mendeportasi 11 juta imigran ilegal dengan melibatkan militer dan teknologi pengawasan sehingga Kementerian Luar Negeri (Kemlu) harus memantau perkembangan terkini WNI yang berada di AS.
"Kami mendorong KBRI Washington, Konsulat RI di AS agar mendata dan mendorong wajib lapor bagi WNI yang memiliki dokumen expired, overstay atau pekerja ilegal. Hal ini perlu dilakukan sebagai bentuk pencegahan atas peraturan oleh Trump," kata Amelia dalam keterangan persnya, dikutip Senin, 10 Februari 2025.
Menurutnya, Kemlu perlu mempersiapkan langkah antisipasi dan pendampingan hukum bagi dua orang WNI yang sudah terkena dampak kebijakan imigran di AS guna meminimalisasi hal-hal yang tak diinginkan.
Selain itu, Amelia juga mengimbau masyarakat dalam negeri yang akan bermigrasi ke AS maupun bagi WNI yang sudah berada di AS agar tetap selalu taat administrasi dan hukum agar kejadian penahanan WNI di AS tidak terulang kembali.
"Kami mendorong Kemlu dan kementerian/lembaga lainnya untuk melakukan sosialisasi bagi WNI yang akan bekerja atau belajar di luar negeri," tegasnya.
Diketahui, dua orang WNI telah ditangkap oleh pihak otoritas Amerika Serikat akibat dampak dari kebijakan imigrasi yang dilaksanakan Trump. Satu dari WNI tersebut ditahan di Atlanta, Georgia. Sedangkan satu lagi ditahan di New York.

