DPR Usulkan Satgas Antisipasi Kebijakan Imigrasi Trump
SinPo.id - Anggota Komisi I DPR RI, Amelia Anggraini, mengusulkan pembentukan satuan tugas (satgas) khusus untuk mengantisipasi kebijakan imigrasi ketat yang diterapkan Presiden Amerika Serikat, Donald Trump.
Trump berencana mendeportasi 11 juta imigran ilegal dengan bantuan militer dan teknologi pengawasan canggih. Oleh karena itu, Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI diharapkan memantau kondisi WNI di AS guna mencegah dampak kebijakan tersebut terhadap warga Indonesia.
Amelia mendorong KBRI Washington dan Konsulat RI di berbagai wilayah AS untuk melakukan pendataan dan mewajibkan laporan bagi WNI dengan dokumen kedaluwarsa, overstay, atau status pekerja ilegal.
"Kami mendorong KBRI Washington dan Konsulat RI di AS agar mendata dan mewajibkan lapor bagi WNI dengan dokumen expired, overstay, atau pekerja ilegal. Ini langkah pencegahan agar mereka tidak terkena dampak kebijakan Trump," kata Amelia di Jakarta, Minggu 9 Februari 2025.
Kemenlu RI sebelumnya melaporkan bahwa dua WNI telah ditangkap otoritas AS akibat kebijakan imigrasi baru.
Satu orang ditahan di Atlanta, Georgia
Satu orang ditahan di New York
Direktur Pelindungan WNI Kemlu, Judha Nugraha, menyatakan bahwa KJRI Houston telah berkomunikasi dengan WNI yang ditahan di Atlanta, memastikan bahwa mereka dalam kondisi sehat dan telah mendapat pendampingan hukum.
Sementara itu, KJRI New York juga memastikan WNI yang ditahan di sana mendapatkan akses hukum yang diperlukan.
Amelia menekankan pentingnya taat administrasi dan hukum bagi WNI yang berada di AS agar terhindar dari penahanan atau deportasi.
"Kami mengimbau masyarakat yang berencana bekerja atau belajar di AS agar selalu melengkapi dokumen administrasi dan kepatuhan hukum," ujarnya.
Ia juga meminta Kemenlu dan lembaga terkait untuk meningkatkan sosialisasi mengenai aturan imigrasi di luar negeri bagi WNI yang akan berangkat ke AS.
Sebagai respons atas kebijakan imigrasi AS, Amelia mendesak Kemenlu segera menyiapkan langkah antisipasi dan pendampingan hukum bagi WNI yang terkena dampak.
"Untuk saat ini, Kemenlu perlu mempersiapkan strategi perlindungan dan pendampingan hukum bagi WNI yang terdampak kebijakan imigrasi AS guna meminimalisasi risiko yang tidak diinginkan," tegasnya.
Dengan kebijakan imigrasi AS yang semakin ketat, WNI yang berada di Amerika Serikat atau berencana ke sana diimbau untuk selalu mengikuti aturan dan melaporkan keberadaannya ke perwakilan RI setempat guna menghindari risiko deportasi.

