JADWAL SALAT & IMSAKIAH
Imsak
00:00
Subuh
00:00
Zuhur
00:00
Ashar
00:00
Magrib
00:00
Isya
00:00
PENCURIAN PONSEL

Gasak Ponsel saat Korban Tidur usai Takziah, Satu Pemuda Ditangkap Polisi

Laporan: Tri Setyo Nugroho
Minggu, 09 Februari 2025 | 22:55 WIB
Ilustrasi pencurian (SinPo.id/Pixabay)
Ilustrasi pencurian (SinPo.id/Pixabay)

SinPo.id - Polsek Telukbetung Selatan meringkus seorang pria berinisial RP (23), warga Kedamaian, Tanjung Karang Timur, Bandar Lampung, lantaran nekat mencuri dua unit handphone milik korban berinisial RI (23). Pelaku menggasak ponsel saat korban tidur usai melaksanakan takziah.

Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 5 Februari 2025, di rumah korban, di Jalan Ikan Nila, Bumi Waras, Bandar Lampung.

“Pelaku mengambil dua unit ponsel korban, saat korban tidur usai keluarganya melakukan takziah,” Kata Kapolsek Telukbetung Selatan, AKP Dhedi Ardi Putra, dikutip dari laman resmi Polri, Minggu, 9 Februari 2025.

Saat itu korban terkejut mendapati kedua ponsel miliknya hilang. Korban kemudian berusaha melacak keberadaan ponsel tersebut melalui aplikasi pencarian Gmail.

"Usaha korban membuahkan hasil. Melalui pelacakan Gmail, lokasi kedua handphone itu berhasil ditemukan," jelasnya.

Setelah itu, kata Dhedi, polisi bersama korban melakukan penyelidikan sampai akhirnya berhasil mengamankan pelaku di rumahnya, di wilayah Kelurahan Kedamaian, Tanjungkarang Timur, Bandar Lampung, Kamis, 6 Januari 2025.

Selain menangkap pelaku, polisi menyita barang bukti berupa dua unit handphone merk Samsung Galaxy A23 dan A03S milik korban.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI