TNI Gagalkan Penyelundupan 46 Ton Bawang Bombai Ilegal Senilai Rp 1,4 M di Pontianak

Laporan: Tim Redaksi
Minggu, 09 Februari 2025 | 07:02 WIB
TNI
TNI

SinPo.id -  Sub Satgas Penyelundupan TNI kembali berhasil menggagalkan upaya penyelundupan. Tim F1QR Lantamal XII bekerja sama dengan Satgas Bais TNI mengamankan 46 ton bawang bombai ilegal senilai Rp 1,4 miliar di Pelabuhan Dwikora, Pontianak, pada Jumat 7 Februari 2025.

Menurut Wakil Komandan Lantamal XII, Kolonel Marinir Qomarudin, keberhasilan ini bermula dari informasi yang diterima Tim F1QR dari Satgas Bais TNI terkait truk bermuatan bawang bombai ilegal yang berasal dari perbatasan Malaysia dan hendak dikirim ke Pulau Jawa tanpa dokumen resmi.

Pada 6 Februari 2025, Tim F1QR Lantamal XII melakukan pemantauan di Pelabuhan Dwikora dan menemukan truk Fuso bermuatan bawang bombai ilegal yang sedang bersiap naik ke kapal rute Pontianak-Semarang.

"Setelah truk berada di atas kapal, Tim F1QR Lantamal XII berkoordinasi dengan agen kapal untuk melaksanakan pemeriksaan muatan kendaraan. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan bawang bombai ilegal, sehingga truk tersebut diamankan dan dibawa ke Mako Satrol Lantamal XII," ujar Kolonel Qomarudin.

Pengembangan lebih lanjut mengungkap adanya dua truk lain yang membawa bawang bombai ilegal.

Truk pertama ditemukan di sebuah gudang di Pal 5.

Truk kedua berada di kawasan Sungai Ambawang.

Selain bawang bombai, truk kedua juga mengangkut barang rongsokan serta mobil mewah Range Rover yang disembunyikan di bawah tumpukan karung berisi barang bekas untuk mengelabui petugas.

TNI Serahkan Kasus ke Bea Cukai Kalimantan Barat

Dalam operasi ini, petugas mengamankan seorang sopir truk berinisial S untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut. Kasus ini telah dilimpahkan oleh Lantamal XII Pontianak kepada Bea Cukai Kalimantan Barat guna proses hukum lebih lanjut.

TNI menegaskan komitmennya untuk terus menjaga perairan Indonesia dari berbagai upaya penyelundupan yang merugikan negara dan masyarakat.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI