Polisi Ungkap Pengedar Sabu Sembunyikan Barang Bukti di Bawah Pohon Sawit

SinPo.id - Satres Narkoba Polres Simalungun menangkap dua tersangka pengedar narkotika di kawasan padat penduduk Rambung Merah, perbatasan Kota Pematang Siantar-Simalungun. Saat beraksi, tersangka menyembunyikan barang haram tersebut di bawah batu hingga ditimbun di dekat pohon kelapa sawit.
Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat tentang adanya aktivitas transaksi narkoba di sebuah warung milik Pendi di kawasan Rambung Merah.
“Tim gabungan Sat Intelkam, Sat Narkoba, dan Sat Reskrim Polres Simalungun berhasil mengamankan dua tersangka berinisial YS (43) dan RA (39) pada Senin, 3 Februari 2025 sekitar pukul 16.30 WIB,” ujar Verry dikutip dari laman resmi Polri, Sabtu, 8 Februari 2025.
Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Henry Salamat Sirait menambahkan, dari penangkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti sabu dengan total berat 8,09 gram, satu unit timbangan digital, plastik klip kosong, dua unit ponsel. Polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp957 ribu, yang diduga hasil penjualan narkoba.
Henry menuturkan, saat menggeledah rumah pelaku YS polisi menemukan barang bukti berupa satu klip kecil dan satu klip besar berisi narkotika.
“Tersangka mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial S yang merupakan warga Pematang Siantar. Tim telah melakukan pencarian terhadap S namun belum berhasil ditemukan,” ucapnya.
Kasus ini menunjukkan pola operasi pengedar yang memanfaatkan kawasan padat penduduk sebagai lokasi transaksi. Para tersangka bahkan menggunakan berbagai cara untuk menyembunyikan barang bukti, seperti menimbun timbangan digital dan plastik klip di bawah batu di toilet, serta menyembunyikan narkoba di bawah pohon kelapa sawit.
“Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar. Saat ini tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tukasnya.