Anggota DPRD DKI Sebut Kepgub Kenaikan Tarif Air PAM Cacat Hukum

SinPo.id - Anggota DPRD DKI Francine Widjojo menyatakan Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 730 Tahun 2024 tentang Tarif Air Minum cacat hukum. Ia menuntut regulasi itu segera dicabut.
Francine bilang keputusan tersebut cacat hukum lantaran dianggap mencampuradukkan air bersih dan air minum. Menurutnya, dua komoditas itu seharusnya dikenakan tarif berbeda.
"Air bersih dan air minum adalah dua hal yang berbeda, tidak bisa diperlakukan sama dalam hal tarif. Itu yang terus kami sampaikan," ujar Francine dalam keterangannya dikutip Sabtu, 8 Februari 2025.
Menurut Francine, kenaikan tarif air bersih PAM Jaya bertentangan dengan regulasi yang ada, termasuk Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air dan Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM).
Dia pun mengingatkan bahwa air minum harus memenuhi standar kesehatan, sedangkan PAM Jaya saat ini masih menyediakan air bersih, bukan air minum yang siap dikonsumsi.
"Jika dilihat dari aturan yang berlaku, tarif air bersih yang dikenakan oleh PAM Jaya berdasarkan Kepgub 730/2024 ini jelas melanggar ketentuan hukum," tutur dia.
Francine juga menyebut , kenaikan tarif air bersih yang mencapai 71,3 persen dinilai terlalu tinggi dan tidak adil bagi masyarakat. Dia pun menyoroti adanya keluhan dari penghuni apartemen yang merasa dirugikan dengan penetapan tarif yang tidak sesuai dengan klasifikasi pelanggan.
"Sudah lebih dari 17 tahun, banyak penghuni apartemen yang membayar lebih mahal akibat kesalahan dalam klasifikasi pelanggan. Mereka seharusnya dikenakan tarif kelompok K II untuk hunian, namun selama ini dikenakan tarif penuh kelompok K III yang setara dengan tarif air minum untuk hotel dan mal," ungkap Francine.
Lebih jauh, dia mempertanyakan dasar perhitungan tarif yang terkandung dalam Kepgub tersebut, yang tidak mempertimbangkan UMP (Upah Minimum Provinsi) tahun 2024 sebagai acuan.
Seharusnya, kata dia, tarif air minum tidak boleh melebihi Rp20.269 per meter kubik, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Pemprov DKI harus mempertimbangkan kepentingan masyarakat dan mencabut Kepgub ini agar masyarakat tidak semakin terbebani," tandasnya.
PERISTIWA 2 days ago
PERISTIWA 17 hours ago
PERISTIWA 1 day ago
PERISTIWA 8 hours ago
POLITIK 1 day ago
PERISTIWA 2 days ago
PERISTIWA 20 hours ago
PERISTIWA 2 days ago