BKSAP DPR RI Kecam Rencana Trump Relokasi Warga Palestina dari Gaza

Laporan: Tim Redaksi
Sabtu, 08 Februari 2025 | 03:54 WIB
Mardani Ali Sera
Mardani Ali Sera

SinPo.id -  Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI, Mardani Ali Sera, mengecam keras rencana Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump untuk merelokasi warga Palestina ke luar Jalur Gaza dan mengambil alih wilayah tersebut. Mardani menilai langkah ini sebagai tindakan provokatif yang bertentangan dengan hukum dan norma internasional.

Menurut Mardani, rencana Trump berpotensi menghapus hak rakyat Palestina untuk menentukan nasibnya sendiri serta mendukung rencana Israel dalam melakukan pembersihan etnis (ethnic cleansing).

Ia juga menekankan bahwa pemindahan paksa penduduk dari wilayah yang diduduki melanggar Konvensi Jenewa 1949, yang sudah diratifikasi oleh Amerika Serikat dan Israel.

 "Baik Amerika Serikat maupun Israel sudah meratifikasi konvensi ini, sehingga yang mereka lakukan melanggar aturan internasional yang mereka sendiri juga sudah sepakati," ujar Mardani, Jumat 7 Februari 2025.

Selain itu, ia mengutip Statuta Roma Mahkamah Pidana Internasional (ICC) yang dalam Pasal 7 dan 8 menyatakan bahwa pemindahan paksa penduduk di wilayah yang diduduki dapat dikategorikan sebagai kejahatan perang.

Mardani juga menegaskan bahwa genosida merupakan kejahatan kemanusiaan yang diatur dalam Konvensi tentang Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida, yang disahkan oleh Majelis Umum PBB pada 1948 dan juga ditandatangani oleh AS serta Israel.

 "Pelaku genosida dapat dikenai sanksi berupa hukuman penjara, denda, dan penyitaan oleh Mahkamah Pidana Internasional (ICC) yang memiliki kewenangan untuk mendakwa pelaku genosida," tambahnya.

Desakan untuk Pemerintah Indonesia & Komunitas Internasional

Mardani mendesak pemerintah Indonesia untuk:

Mengambil sikap tegas menolak rencana Trump

Menggalang dukungan internasional bagi rakyat Palestina

Menekan Israel agar mematuhi hukum internasional melalui diplomasi bilateral dan multilateral

Ia juga mengajak komunitas internasional, seperti PBB, OKI, dan Liga Arab, untuk menolak rencana Trump dan mengambil langkah diplomatik guna mencegah pemindahan paksa warga Palestina.

 "Hak untuk tinggal di Tanah Air adalah hak fundamental yang tidak bisa diganggu gugat. Kami berdiri bersama rakyat Palestina dalam perjuangan mereka untuk keadilan dan hak asasi manusia!" tegas Mardani.

Sebagai penutup, ia menegaskan bahwa Indonesia tetap berkomitmen mendukung perjuangan Palestina, khususnya dalam mencapai solusi dua negara berdasarkan perbatasan 1967, termasuk Yerusalem Timur sebagai ibu kota Palestina.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI