Trump Perketat Imigrasi, Kemlu Imbau WNI Patuhi Hukum Negara Setempat

Laporan: Tio Pirnando
Jumat, 07 Februari 2025 | 21:58 WIB
Direktur Perlindungan WNI Judha Nugraha (SinPo.id/Tangkapan layar)
Direktur Perlindungan WNI Judha Nugraha (SinPo.id/Tangkapan layar)

SinPo.id - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI menilai, kebijakan imigrasi Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump, berpotensi akan berdampak terhadap  warga negara Indonesia (WNI) ilegal yang berada di negara Paman Sam. Karena itu, WNI yang ada di AS, diminta untuk mematuhi hukum negara setempat. 

"Jadi yang tercatat di perwakilan itu sekitar 66.000 (WNI) yang tercatat. Yang tidak tercatat kita belum dapat (data jumlahnya). Pastinya karena tidak tercatat ya, tidak ada dalam catatan namun angkanya cukup tinggi. Namun perlindungan yang paling utama adalah perlindungan diri sendiri dengan mematuhi hukuman yang berlaku di negara seterusnya," kata Direktur Perlindungan WNI Kemlu RI, Judha Nugraha, dalam konferensi pers, Jumat, 7 Februari 2025. 

Judha menyampaikan, sejak awal kebijakan imigrasi Trump diterapkan, Kemlu sudah melakukan langkah-langkah antisipasi dengan enam perwakilan Indonesia di AS. Seperti KBRI Washington D.C, KJRI San Francisco, KJRI Los Angeles, KJRI Houston, KJRI Chicago, dan KJRI New York. 

Dimana, Kemlu sudah tetapkan standard operating procedure (SOP) untuk penanganan jika nanti ada WNI yang ditangkap. Kemudian, perwakilan RI juga melakukan koordinasi dengan berbagai  otoritas yang ada di AS, seperti ICE Immigration and Custom Enforcement (ICE), Custom and Border Protection (CBP), dan Homeland Security Investigation.

Menurutnya, perwakilan RI juga telah menyampaikan berbagai macam imbauan kepada WNI melalui berbagai wadah. Seperti langkah apa yang harus dilakukan ketika terjadi proses penangkapan. 

"Termasuk, hak-hak apa saja yang mereka miliki dalam proses hukum yang sedang akan dijalani. Kemudian, perwakilan RI juga sudah melakukan edukasi kepada masyarakat, melibatkan berbagai macam pemuka masyarakat, diaspora kita," ungkapnya.

Selain itu, perwakilan RI di AS juga bekerja sama dengan Asosiasi Pengacara Indonesia-AS pada 1 Februari lalu yang dihadiri lebih dari 500 WNI. Yaitu berupa edukasi hak-haknya ketika WNI mengalami proses penegakan hukum yang dilakukan otoritas Amerika. Kemudian apa yang harus dilakukan ketika melapor ke perwakilan RI. 

Kendati demikian, Judha berharap WNI berdokumen maupun tidak berdokumen untuk tetap tenang dengan berbagai langkah yang dilakukan para perwakilan RI. Ia mengimbau seluruh WNI untuk mematuhi aturan hukum yang berlaku di negara setempat. 

"Kita juga sudah sampaikan nomor hotline seluruh perwakilan RI melalui berbagai macam platform. Jadi, dengan langkah-langkah ini kita harapkan masyarakat Indonesia yang ada di Amerika, baik yang documented dan undocumented, tetap tenang," tukasnya. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI