MUI Sebut Orang Kaya Haram Pakai Pertalite dan LPG 3 Kg

SinPo.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan bahwa orang kaya haram menggunakan LPG 3 Kilogram (Kg) dan Bahan Bakar Minyak (BBM) Pertalite. Keduanya merupakan barang bersubsidi dari pemerintah.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan, haram hukumnya bagi orang kaya menikmati LPG 3 Kilogram (Kg) dan Bahan Bakar Minyak (BBM) Pertalite subsidi. Bahkan, penggunaannya disebut haram bagi mereka yang bukan peruntukannya.
"Orang kaya tidak berhak menggunakan bahan bakar minyak dan gas bersubsidi," kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Miftahul Huda, dalam keterangannya, Jumat, 7 Februari 2025.
Miftah menjelaskan, pemerintah telah mengatur distribusi BBM bersubsidi untuk kelompok tertentu, yaitu transportasi umum dan para nelayan. Sementara pertalite untuk masyarakat menengah ke bawah.
Begitu juga dengan LPG 3 kg yang disubsidi oleh pemerintah, hanya untuk rumah tangga miskin, usaha mikro, nelayan, dan petani miskin.
"Semua itu sudah diatur distribusinya dan termasuk sanksi serta hukuman atas orang yang menyalahgunakan. Adapun dalam hukum Islam, penggunaan BBM dan gas bersubsidi oleh orang kaya yang tidak berhak adalah haram," tuturnya.
Miftah menguraikan penegasan MUI ini sesuai dengan pertimbangan, pertama melanggar prinsip keadilan, sebagaimana firman Allah SWT dalam Surat An-Nahl ayat 90:
اِنَّ اللّٰهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْاِحْسَانِ
Artinya: "Sesungguhnya Allah menyuruh berlaku adil dan berbuat kebajikan …"
"Orang kaya yang mengambil hak orang miskin dalam subsidi berarti melanggar prinsip keadilan," ujar Miftah.
Sedangkan, subsidi adalah amanah dari pemerintah untuk rakyat yang membutuhkan. Jika menggunakannya tanpa hak, maka dapat dianggap sebagai penyelewengan (khianat).
Ia menerangkan, Allah SWT telah memperingatkan dalam surat Al Baqarah ayat 188:
وَلَا تَأْكُلُوْٓا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوْا بِهَآ اِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوْا فَرِيْقًا مِّنْ اَمْوَالِ النَّاسِ بِالْاِثْمِ وَاَنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ
Artinya: "Janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada para hakim dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui."
"Orang kaya yang menggunakan subsidi berarti mengambil sesuatu yang bukan haknya, yang dalam Islam tergolong perbuatan zalim," ucap Miftah.
Kedua, dapat dikenakan hukum ghasab, yakni mengambil hak orang lain secara paksa. Dalam fikih Islam, ungkap Miftah, ghasab adalah mengambil atau memakai sesuatu yang bukan haknya tanpa izin.
"Orang kaya yang memakai subsidi merampas hak fakir miskin, sehingga perbuatannya termasuk dosa besar," pungkasnya.