Reynhard Sinaga Kemungkinan Ditempatkan di Nusa Kambangan

SinPo.id - Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra mengatakan, terpidana predator seksual Reynhard Sinaga, kemungkinan akan ditempatkan di penjara Nusa Kambangan, jika pemulangannya ke Indonesia disetujui pemerintah Inggris. Namun, saat ini diskusi terkait rencana pemulangan Reynhard masih berlangsung.
"Itu orang harus dimasukkan ke dalam maximum security, dan yang ada untuk itu hanya di Nusa Kambangan. Jadi, jangan dianggap kerjaan kita itu jadi ringan, berat juga," kata Yusril, dalam keterangannya, Jumat, 7 Februari 2025.
Diketahui, Reynhard Sinaga merupakan terpidana penjara 40 tahun di Inggris, setelah melakukan serangan seksual pada sejumlah pria yang mabuk, dan menggunakan obat penenang. Perbuatan Reynhard terungkap ketika salah satu korbannya terbangun.
Yusril mengaku memahami banyak pro kontra atas rencana pemulangan Reynhard tersebut. Namun, pemerintah atas nama negara, tetap harus memulangkan Reynhard.
Menurut menekankan, sebesar apa pun kesalahan di luar negeri, negara harus tetap melakukan pembelaan atau mengurusi WNI tersebut.
"Ada yang mengatakan 'Dia itu kan predator, ngapain dibawa pulang ke sini ya?' Kalau orang awam bicara begitu. Tapi kalau orang itu disuruh jadi pejabat, dia akan berpikir seperti saya. Kita ini bertindak atas nama negara, bukan atas nama pribadi. Ya kalau pribadi bisa saja dia nggak suka, dia kesel, karena orang ini memperkosa, laki-laki lagi kan," ucapnya.
Lebih lanjut, Mantan Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu menyampaikan, jika pemerintah Inggris menyetujui pemulangan Reynhard, maka pemerintah akan memulangkannya ke tanah air.
Adapun rencana pemulangan Reynhard Sinaga datang dari keluarganya. Keluarga Reynhard disebut sempat mendatangi kantor Kemenko Kumham Imipas.
"Belum lama ini juga keluarga dari yang bersangkutan itu sudah datang ke Kementerian Koordinator kami, dan kami mendengar juga pertimbangan, permintaan dari pihak keluarganya," tutupnya.
PERISTIWA 2 days ago
PERISTIWA 2 days ago
PERISTIWA 2 days ago
PERISTIWA 2 days ago
POLITIK 2 days ago
GALERI 1 day ago
HUKUM 2 days ago