Legislator NasDem Dorong Pembatasan Akses Medsos untuk Anak Bawah Umur

SinPo.id - Fraksi Nasdem DPR RI menyampaikan dukungan terhadap pemerintah yang berencana membatasi pembuatan akun media sosial (medsos) untuk anak-anak. Pembatasan ini perlu dilakukan untuk mencegah dampak negatif dari medsos.
Anggota Komisi I DPR RI Andina Narang memberikan apresiasi tinggi terhadap rencana Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi), Meutya Hafid, untuk membatasi pembuatan akun media sosial bagi anak-anak di bawah umur.
Andina yang juga terlibat aktif dalam pembahasan isu perlindungan anak di Parlemen, menilai langkah tersebut sebagai respons tepat terhadap dampak negatif media sosial yang semakin meresahkan.
"Kami mengapresiasi langkah Ibu Menteri dalam melindungi anak-anak dari dampak negatif media sosial yang semakin meresahkan dan vulgar. Maraknya konten-konten vulgar di media sosial menimbulkan kekhawatiran akan dampaknya terhadap kesehatan mental generasi muda kita," kata Andina melalui keterangan yang diterima, Jakarta, Kamis, 6 Februari 2025.
Legislator Dapil Kalimantan Tengah (Kalteng) tersebut menekankan pentingnya regulasi yang kuat dan komprehensif untuk melindungi anak-anak dari paparan konten berbahaya di dunia digital.
Andina menyoroti rencana pemerintah untuk membatasi pembuatan akun media sosial anak-anak melalui Peraturan Pemerintah (PP), namun mendorong agar regulasi ini ditingkatkan menjadi Undang-Undang (UU).
"Kami, dari Fraksi Partai NasDem, mendukung upaya pemerintah untuk menerapkan peraturan pembatasan usia pengguna media sosial bagi anak di bawah umur. Namun, agar peraturan ini lebih kuat dan memiliki landasan hukum yang kokoh, kami mendorong agar hal ini tidak hanya menjadi peraturan pemerintah, tetapi dapat disusun sebagai Rancangan Undang-Undang (RUU)," ucapnya.
Kendati begitu, Andina menyadari proses pembuatan RUU membutuhkan waktu yang cukup panjang. Dia menganggapnya sebagai investasi jangka panjang yang krusial untuk melindungi masa depan generasi muda Indonesia.
Andina menambahkan urgensi situasi saat ini, dengan maraknya konten-konten vulgar dan berbahaya di media sosial, mengharuskan pemerintah untuk segera bertindak. Regulasi yang lebih kuat melalui UU, menurutnya, akan memberikan landasan hukum yang lebih kokoh dan efektif dalam penegakan hukum.
"Saya berharap ini menjadi perhatian khusus kita mengingat situasi yang sangat mendesak ini dengan maraknya konten vulgar di media sosial yang berdampak buruk pada kesehatan mental generasi muda kita," katanya.
PERISTIWA 2 days ago
HUKUM 2 days ago
GALERI 2 days ago
BONGKAR 2 days ago
PERISTIWA 2 days ago