Minggu, 16 Maret 2025
JADWAL SALAT & IMSAKIAH
Imsak
04:30
Subuh
04:40
Zuhur
12:01
Ashar
15:10
Magrib
18:05
Isya
19:14

KPK Ungkap Alasan Pantau Langsung Praperadilan Sekjen PDIP Hasto

Laporan: david
Kamis, 06 Februari 2025 | 11:33 WIB
Gedung KPK RI (SinPo.id/RRI)
Gedung KPK RI (SinPo.id/RRI)

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap alasan memantau langsung sidang Praperadilan Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Rabu, 5 Februari 2025.

Hasto Kristiyanto merupakan tersangka kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI 2019-2024 dan perintangan penyidikan.

Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Guntur Rahayu menjelaskan kehadirannya bersama Deputi Penindakan dan Eksekusi Rudi Setiawan di persidangan sebagai bentuk dukungan terhadap Biro Hukum KPK yang bersidang.

“Kami hadir untuk memberikan dukungan kepada tim hukum dari KPK,” kata Asep saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Kamis, 6 Februari 2025.

Asep menegaskan tindakan tersebut bukan merupakan sesuatu yang khusus. Sebab, pejabat KPK juga beberapa kali menghadiri sidang Praperadilan untuk kasus yang lain.

“Bukan kali ini saja. Sudah beberapa kali atau beberapa Praperadilan. Kami hadir juga di Praperadilan (kasus) ASDP dan lain-lain,” ucap Asep.

Sementara, saat dikonfirmasi soal dugaan intervensi terhadap hakim yang menangani Praperadilan Hasto, sejauh ini KPK tidak menemukan dugaan tersebut.

“Sejauh ini tidak ada. Kehadiran kami untuk memberikan dukungan kepada tim hukum KPK,” kata Asep.

Untuk diketahui, KPK menetapkan Hasto Kristiyanto bersama Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka pada akhir tahun 2024. 

Keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk kepentingan penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 Harun Masiku (buron).

Selain Harun, Hasto disebut KPK juga mengurus PAW anggota DPR RI periode 2019-2024 daerah pemilihan (dapil) 1 Kalimantan Barat (Kalbar) Maria Lestari.

Selain kasus dugaan suap, Hasto Kristiyanto turut dikenakan pasal perintangan penyidikan. Hasto disebut membocorkan OTT pada awal 2020 lalu yang menyasar Harun.

Hasto diduga meminta Harun merendam handphone dan segera melarikan diri. Dia diduga juga memerintahkan anak buahnya yakni Kusnadi untuk menenggelamkan handphone agar tidak ditemukan oleh KPK.

Tak hanya itu, Hasto disebut mengumpulkan beberapa orang saksi terkait perkara agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

BERITALAINNYA