Pengecer LPG Jadi Pangkalan, Pemerintah Disarankan Perlonggar Aturan

SinPo.id - Masyarakat Ilmuwan dan Teknolog Indonesia (MITI) menyambut baik keputusan Presiden Prabowo Subianto yang memperbolehkan pengecer berjualan LPG 3 Kg. Ke depan, sebaiknya pelarangan pengecer berjualan LPG di lakukan secara bertahap, sembari mengangkat status pengecer menjadi pangkalan resmi.
"Pemerintah perlu memberlakukan pelarangan penjualan gas bersubsidi 3 kg di tingkat pengecer secara bertahap, apalagi untuk daerah remote. Selain itu Pemerintah juga perlu meningkatkan status pengecer menjadi pangkalan agar distribusi gas melon semakin baik," kata pembina MITI Mulyanto kepada wartawan, Selasa, 4 Februari 2025.
Menurut Mulyanto, sangat wajar bila terjadi kepanikan di masyarakat akibat keputusan mendadak Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia melarang toko kelontong jualan LPG. Sebab, untuk daerah-daerah remote, penghapusan pengecer akan membuat masyarakat membeli LPG di tempat yang lebih jauh.
"Pada dasarnya saya setuju dengan pelarangan pengecer gas melon bersubsidi untuk mengendalikan harga eceran tertinggi gas bersubsidi menjadi sekitar Rp. 17.500,- per tabung di tingkat pangkalan. Tapi hal itu perlu persiapan yang matang, tidak ujug-ujug diberlakukan secara drastis," kata dia.
Untuk itu, ia menyarankan agar pemerintah membuat persyaratan lebih longgar dalam meningkatkan status pengecer menjadi pangkalan, apalagi untuk daerah-daerah remote.
Dengan demikian, pendataan dan pengawasan distribusi LPG bersubsidi akan menjadi lebih baik. Sebelum upgrading dilakukan sebaiknya tetap menggunakan sistem pengecer yang eksisting.
"Saya setuju kalau jalan tengahnya adalah dengan meng-up-grade statusnya, dari pengecer menjadi pangkalan, agar pengawasan dan harga terkendalu, serta jarak dari rumah warga ke tempat distribusi gas melon tidak berubah," tukas mantan anggota Komisi VII DPR RI itu.