Dasco: Revisi Peraturan DPR Mengakomodasi Evaluasi Pejabat Secara Berkala

Laporan: Juven Martua Sitompul
Selasa, 04 Februari 2025 | 19:22 WIB
Wakil Ketua DPR RI, Dasco (SinPo.id/Galuh)
Wakil Ketua DPR RI, Dasco (SinPo.id/Galuh)

SinPo.id - Wakil Ketua DPR RI Dasco mengatakan Rancangan Peraturan DPR RI tentang Perubahan atas Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib mengakomodasi evaluasi pejabat publik secara berkala yang dipilih melalui uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test).

"Kami tegaskan lagi bahwa dalam keadaan tertentu hasil fit and proper yang sudah dilakukan oleh DPR bisa kemudian dilakukan evaluasi secara berkala untuk kepentingan umum," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 4 Februari 2025.

Ketua Harian Partai Gerindra itu menjelaskan revisi Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib menegaskan fungsi pengawasan yang menjadi kewenangan DPR RI terhadap kementerian/lembaga dan institusi lainnya selaku mitra kerja komisi-komisi di DPR.

"Saya pikir kan itu cuma penegasan dari fungsi pengawasan yang selama ini sudah ada, bahwa pengawasan dilakukan oleh DPR terhadap mitra-mitranya itu juga sudah berjalan," ucapnya.

Dalam kondisi tertentu, Dasco mencontohkan DPR berpeluang mengevaluasi pejabat publik yang dipilih melalui uji kelayakan dan kepatutan. Contohnya, apabila memiliki riwayat kondisi kesehatan khusus.

"Misalnya, ada (pejabat) suatu lembaga yang pensiun misalnya umurnya sampai 70 tahun dan dia di situ sudah menjabat selama 25 tahun dan sekarang kondisinya misalnya sakit-sakitan. Nah, ini kan kemudian kita harus melakukan fit and proper kepada yang bersangkutan itu masih dapat menjalankan tugasnya dengan baik," ucap dia.

Dengan demikian, kata Dasco, DPR RI dapat merekomendasikan ulang uji kelayakan dan kepatutan untuk diisi dengan calon pejabat lainnya dalam formasi tersebut.

"Kami harus kemudian melakukan mekanisme agar yang bersangkutan menggantikan oleh yang lebih layak dalam menjalankan tugas-tugas negara," ujarnya.

Dasco enggan menanggapi lebih jauh ketika dikonfirmasi apakah revisi Peraturan DPR RI itu dapat diberlakukan pula terhadap pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau hakim Mahkamah Agung (MA) yang dipilih melalui uji kelayakan dan kepatutan.

"Kami belum bicara sejauh itu," kata dia.

Sebelumnya, DPR RI menyepakati Rancangan Peraturan DPR RI tentang Perubahan atas Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib yang mengatur evaluasi berkala calon pejabat publik yang telah ditetapkan dalam rapat Paripurna.

"Tibalah saatnya kami minta persetujuan fraksi-fraksi terhadap hasil pembahasan revisi Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, apakah dapat disetujui?" tanya Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir saat memimpin rapat Paripurna yang kemudian dijawab setuju secara serempak oleh anggota DPR.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI