Sidang DKPP Dugaan KEPP Kabupaten Barito Utara, Kuasa Hukum: Ada Pelanggaran Etik

Laporan: Sigit Nuryadin
Selasa, 04 Februari 2025 | 14:31 WIB
Kuasa Hukum Andi Asrun (SinPo.id/Sigit Nuryadin)
Kuasa Hukum Andi Asrun (SinPo.id/Sigit Nuryadin)

SinPo.id - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI memberikan kritik tajam terhadap ketidaksesuaian jumlah surat suara dengan daftar hadir pemilih yang terjadi dalam pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Kabupaten Barito Utara. 

Dalam sidang yang digelar pada akhir Januari 2025 lalu.Majelis hakim yang dipimpin oleh Heddy Lugito dengan anggota Ratna Dewi Pettalolo dan Muhammad Tio Aliansyah, memfokuskan perhatian pada peristiwa yang terjadi di TPS 01 Melayu, Kecamatan Teweh Tengah.

Saat pemeriksaan, terungkap bahwa jumlah pemilih yang hadir di TPS tersebut tercatat sebanyak 437 orang. Namun, jumlah surat suara yang digunakan tercatat mencapai 440 lembar, yang menimbulkan pertanyaan besar. Majelis hakim mengungkapkan, 

"Kenapa daftar hadir tidak dibuka? Padahal daftar hadir itu bisa memberi petunjuk. Benar tidak ada pemilih yang tidak terdaftar, tapi tetap ada surat suaranya?" tanya Majelis Hakim. 

Kemudian, Ketua PPK Teweh Tengah pun mengakui dalam persidangan tersebut bahwa daftar hadir tidak dibuka saat proses pencocokan data. Hal ini menjadi sorotan serius Majelis Hakim DKPP lantaran peraturan yang berlaku mengharuskan pencocokan antara jumlah surat suara dan daftar hadir pemilih untuk memastikan integritas Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Kuasa Hukum pasangan calon Akhmad Gunadi Nadalsyah dan Sastra Jaya yang didukung Partai Gerindra, Andi Asrun menyatakan, berdasarkan pengakuan tersebut, unsur pelanggaran kode etik sudah cukup terpenuhi. 

Menurutnya, kesalahan dalam penulisan jumlah surat suara seharusnya dapat diperbaiki melalui pengecekan dengan daftar hadir. Namun, dalam kasus ini, yang terjadi justru penambahan jumlah surat suara yang tidak dapat dijelaskan dengan jelas.

"Menjadi aneh jika surat suara bertambah setelah dibuka dan dilakukan perhitungan," kata Andi kepada awak media, Selasa, 4 Februari 2025.

Meskipun hasil rekapitulasi akhirnya menyatakan jumlah surat suara menjadi 437, Andi tetap merasa peristiwa ini layak untuk mendapatkan perhatian lebih lanjut oleh Majelis Hakim.

Andi juga menyampaikan bahwa pihaknya menyerahkan sepenuhnya keputusan kepada Majelis Hakim untuk menilai dan memberikan keputusan yang tepat sesuai dengan fakta yang ada. 

"Kami sepenuhnya menyerahkan kepada Majelis hakim. Semoga keputusan yang diberikan sesuai dengan doa dan harapan kami," ujar Andi.

Sebagai informasi tambahan, pelanggaran terhadap Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) yang terkait dengan prosedur teknis pemilu, seperti penghitungan suara dan administrasi pemilu, dapat berujung pada sanksi administratif, larangan, denda, atau bahkan pembatalan hasil pemilu di wilayah yang terlibat, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu serta peraturan yang dikeluarkan oleh KPU dan Bawaslu.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI