DPR Sepakati Aturan Evaluasi Calon Pejabat Publik dalam Paripurna

Laporan: Juven Martua Sitompul
Selasa, 04 Februari 2025 | 14:22 WIB
Ilustrasi. Rapat Paripurna DPR RI. (Ashar/SinPo.id)
Ilustrasi. Rapat Paripurna DPR RI. (Ashar/SinPo.id)

SinPo.id - DPR RI menyepakati Rancangan Peraturan DPR RI tentang Perubahan atas Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib yang mengatur evaluasi berkala calon pejabat publik dalam rapat Paripurna.

"Tiba lah saatnya kami minta persetujuan fraksi-fraksi terhadap hasil pembahasan revisi Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, apakah dapat disetujui?" tanya Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir saat memimpin rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 4 Februari 2025.

"Setuju," jawab seluruh anggota DPR RI yang mengikuti rapat.

Sementara itu, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Sturman Panjaitan menjelaskan revisi itu dilakukan berdasarkan penugasan Pimpinan DPR RI, dan telah dibahas dalam Rapat Baleg pada Senin, 3 Januari 2025.

Sturman menjelaskan dalam rapat tersebut telah dibacakan pandangan mini fraksi, dan seluruh fraksi menyetujui rancangan peraturan tersebut. Dia mengatakan perubahan Peraturan DPR RI tersebut mengatur disisipkannya Pasal 228A ayat (1) dan (2) di antara Pasal 228 dan Pasal 229.

Dia menyebut bahwa Pasal 228A ayat (1) berbunyi 'Dalam rangka meningkatkan fungsi pengawasan dan menjaga kehormatan DPR terhadap hasil pembahasan komisi sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 227 ayat (2), DPR dapat melakukan evaluasi secara berkala terhadap calon yang telah ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPR'.

Kemudian, Pasal 228A ayat (2) berbunyi 'Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat mengikat dan disampaikan oleh komisi yang melakukan evaluasi kepada pimpinan DPR untuk ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku'.

Adapun beberapa calon pejabat publik yang disepakati dalam Rapat Paripurna DPR RI usai menjalani uji kepatutan dan kelayakan adalah seperti pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK).

BERITALAINNYA
BERITATERKINI