Sebanyak Lima Polisi akan Disidang Etik Kasus Pemerasan dan Suap Anak Bos Prodia

Laporan: Firdausi
Selasa, 04 Februari 2025 | 13:31 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi (SinPo.id/Firdausi)
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi (SinPo.id/Firdausi)

SinPo.id - Bidang Propam Polda Metro Jaya akan menggelar sidang kode etik terhadap AKBP Bintoro dan empat personel lainnya pada Jumat, 7 Februari 2025 terkait kasus pemerasan dan penerimaan suap dari anak bos Prodia, Arif Nugroho.

Kelima anggota polisi diduga menyalahgunakan wewenang dalam penanganan kasus pencabulan dan kematian seorang remaja perempuan di Jakarta Selatan, yang diduga juga melibatkan pihak lain.

"Bidpropam Polda Metro Jaya akan melaksanakan sidang kode etik terhadap lima terduga pelanggar hari Jumat nanti, tanggal 7 Februari 2025," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Selasa, 4 Februari 2025.

Ade menuturkan, kelima personel sudah ditempatkan di tempat khusus (patsus). Kelimanya juga akan menjalani sidang etik untuk menentukan apakah di PTDH atau tidak.

"Sidang etik menentukan PTDH," ujarnya.

Berikut lima polisi yang akan menjalani sidang etik kasus pemerasan dan suap:

1. Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel AKBP Bintoro.

2. Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel AKBP Gogo Galesung

3. Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel inisial Z.

4. Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel inisial ND

5. Mantan Kanit Satreskrim Polres Metro Jaksel inisial M.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI