Dasco: Presiden Prabowo Instruksikan Pengecer Bisa Jual Elpiji 3 Kg Lagi Mulai Hari Ini

SinPo.id - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengizinkan kembali pengecer bisa menjual gas LPG 3 kilogram (kg) atau gas melon seperti biasa.
Demikian disampaikan Dasco setelah berkomunikasi dengan Prabowo terkait dengan perubahan pola distribusi gas subisidi atau gas melon pada Senin, 3 Februari 2025 malam.
"Setelah komunikasi dengan Presiden, Presiden kemudian menginstruksikan kepada ESDM untuk per hari ini, mengaktifkan kembali pengecer-pengecer yang ada untuk berjualan seperti biasa," kata Dasco, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa, 4 Februari 2025.
Setelah itu, Kementerian ESDM diminta untuk memproses administrasi agar pengecer nantinya dijadikam sebagai sub-pangkalan supaya harga LPG yang akan dijual ke masyarakat tidak terlalu mahal.
"Jadi pengecer yang akan menjadi sub-pangkalan ini akan ditentukan juga harganya sehingga harga di masyarakat itu tidak mahal," tuturnya.
Selain itu, Dasco juga mengaskan bahwa kebijakan tersebut bukan dari presiden. Oleh karena itu, presiden menginstruksikan agar penjualan gas kembali berjalan seperti semula di agen atau pengecer.
"Sebenarnya ini bukan kebijakan dari Presiden untuk kemudian melarang kemarin itu, tapi melihat situasi dan kondisi, tadi Presiden turun tangan untuk menginstruksikan agar para pengecer bisa berjalan kembali," tandasnya.
Tadi malam, Pemerintah memutuskan untuk memperbaiki aturan tata kelola penjualan elpiji 3 kilogram. Awalnya, pemerintah melarang pengecer 'gas melon' untuk menjual elpiji kepada masyarakat mulai 1 Februari 2025.
Dengan kebijakan ini, masyarakat tidak lagi bisa membeli elpiji 3 kilogram yang biasa dilakukan melalui pengecer. Akibatnya, gas melon untuk orang miskin itu sudah sulit didapatkan.
Kondisi ini membuat masyarakat harus antre untuk memperoleh elpiji di pangkalan lantaran susah mendapatkan gas tersebut di pengecer.
Polemik ini pun dibahas oleh DPR RI dalam rapat kerja bersama Kementerian dan Lembaga terkait.