Alasan Pemerintah Larang Pengecer Gas 3 Kg

Laporan: Tim Redaksi
Selasa, 04 Februari 2025 | 06:28 WIB
LPG
LPG

SinPo.id -  Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menghapus pengecer dari rantai distribusi Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kg mulai 1 Februari 2025.

Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, menjelaskan bahwa kebijakan ini diambil karena adanya praktik permainan harga oleh sejumlah pengecer, yang membuat masyarakat harus membeli LPG dengan harga lebih tinggi.

"Laporan yang masuk ke kami menunjukkan ada yang memainkan harga. Harusnya harga untuk rakyat itu tidak lebih dari Rp 5.000-Rp 6.000," ujar Bahlil dalam konferensi pers di Kantor ESDM, Jakarta, Senin 3 Februari 2025.

Bahlil merinci bahwa subsidi LPG yang diberikan pemerintah mencapai Rp 12.000/kg. Namun, ditemukan kelompok yang membeli LPG dalam jumlah besar dan menjualnya kembali dengan harga lebih tinggi.

Untuk mengatasi hal ini, pemerintah menerbitkan regulasi yang mewajibkan distribusi LPG 3 kg hanya melalui pangkalan resmi, sehingga harga bisa lebih mudah dikontrol.

"Jika pangkalan bermain harga, izinnya bisa dicabut. Kalau dijual lewat pengecer, harga LPG sulit dikontrol," tegasnya.

Bahlil juga menegaskan bahwa pengecer yang memenuhi syarat dapat beralih status menjadi pangkalan agar tetap bisa berjualan dengan harga yang diawasi pemerintah.

"Ini transisi saja sebenarnya. Jika pengecer memenuhi syarat, statusnya bisa dinaikkan menjadi pangkalan supaya harga tetap terkontrol," tambahnya.

Meskipun kebijakan ini memastikan tidak ada kelangkaan LPG 3 kg, Bahlil mengakui bahwa jarak ke pangkalan LPG bisa lebih jauh bagi sebagian masyarakat. Namun, ia menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan agar subsidi LPG benar-benar sampai ke masyarakat yang berhak, termasuk UMKM.

 "UMKM tetap bisa mendapatkan LPG dengan harga yang lebih murah. Tidak ada pengurangan kuota atau subsidi," tutupnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI