Komisi XII DPR Gelar Raker Dengan Menteri ESDM, Menteri LH dan Mendiktisaintek Bahas RPP KEN

Laporan: Ashar Saiful Rizal
Senin, 03 Februari 2025 | 17:35 WIB
Komisi XII DPR menggelar rapat kerja dengan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Menteri Lingkungan Hidup dan Mendiktisaintek (Ashar/SinPo.id) Komisi XII DPR menggelar rapat kerja dengan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Menteri Lingkungan Hidup dan Mendiktisaintek (Ashar/SinPo.id) Komisi XII DPR menggelar rapat kerja dengan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Menteri Lingkungan Hidup dan Mendiktisaintek (Ashar/SinPo.id) Komisi XII DPR menggelar rapat kerja dengan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Menteri Lingkungan Hidup dan Mendiktisaintek (Ashar/SinPo.id) Komisi XII DPR menggelar rapat kerja dengan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Menteri Lingkungan Hidup dan Mendiktisaintek (Ashar/SinPo.id) Komisi XII DPR menggelar rapat kerja dengan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Menteri Lingkungan Hidup dan Mendiktisaintek (Ashar/SinPo.id) Komisi XII DPR menggelar rapat kerja dengan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Menteri Lingkungan Hidup dan Mendiktisaintek (Ashar/SinPo.id) Komisi XII DPR menggelar rapat kerja dengan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Menteri Lingkungan Hidup dan Mendiktisaintek (Ashar/SinPo.id) Komisi XII DPR menggelar rapat kerja dengan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Menteri Lingkungan Hidup dan Mendiktisaintek (Ashar/SinPo.id)
Komisi XII DPR menggelar rapat kerja dengan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Menteri Lingkungan Hidup dan Mendiktisaintek (Ashar/SinPo.id)

SinPo.id -  Menteri ESDM Bahlil Lahadalia (kedua kiri), Menteri Lingkungan Hidup dan Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (LH/KBPLH) Hanif Faisol Nurofiq (kedua kanan), Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Satryo Soemantri Brodjonegoro (kanan), dan Sekjen Kementerian ESDM Dadan Kusdiana, mengikuti Rapat Kerja (Raker), dengan Komisi XII DPR, di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (3 Febuari 2025). Dalam rapat yang membahas Pembahasan dan persetujuan Rancangan Peraturan Pemerintah Kebijakan Energi Nasional (RPP KEN), DPR juga menyinggung mengenai "kelangkaan" Gas Elpiji 3 kg alias "Gas Melon", akibat peralihan peraturan yang disusul dengan antrean panjang bagi masyarat untuk memperoleh Gas Melon. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI