Polri: Pengajuan Sertifikat HGB Dan SHM Pagar Laut Tangerang Gunakan Girik Palsu

Laporan: Firdausi
Senin, 03 Februari 2025 | 16:35 WIB
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro (SinPo.id/Polri)
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro (SinPo.id/Polri)

SinPo.id - Dittipidum Bareskrim Polri menduga pengajuan sertifikat hak guna bangunan (HGB) dan sertifikat hak milik (SHM) pada area pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten, menggunakan modus girik palsu.

Diketahui, di area pagar laut di Tangerang sudah memiliki sertifikat HGB dan SHM dengan rincian 234 bidang HGB atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang SHGB atas nama PT Cahaya Inti Sentosa serta 17 bidang SHM yang berasal dari girik.

"Diduga pengajuan sertifikat HGB dan SHM tersebut menggunakan girik serta dokumen bukti kepemilikan lainnya yang diduga palsu. Ini masih diselidiki," kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan, Senin, 3 Februari 2025.

Pihaknya juga terus melakukan pendalaman tindak pidana pagar laut tersebut dengan melakukan pemeriksaan sejumlah saksi-saksi. 

"Kami sudah melaksanakan penyelidikan dan semoga kita bisa mengungkap apakah ini tindak pidana atau tidak," ungkapnya.

Kendati begitu, penyidik sudah menyiapkan pasal yang telah disiapkan adalah Pasal 263 KUHP, Pasal 264 KUHP, dan undang-undang yang mengatur mengenai tindak pidana pencucian uang (TPPU).

BERITALAINNYA
BERITATERKINI