DPR Harap Minta Aturan Pembelian LPG 3KG di Pangkalan Kembali Dikaji

Laporan: Galuh Ratnatika
Senin, 03 Februari 2025 | 15:50 WIB
Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Demokrat, Herman Khaeron, (SinPo.id/Galuh Ratnatika)
Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Demokrat, Herman Khaeron, (SinPo.id/Galuh Ratnatika)

SinPo.id - Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Demokrat, Herman Khaeron, meminta agar aturan mengenai pembelian gas LPG 3 kilogram di pangkalan resmi Pertamina kembali dikaji.

Pasalnya, meskipun penyaluran gas bersubisi tersebut harus tepat sasaran dan tepat harga, tetapi harus kembali dipertimbangkan lantaran banyak masyarakat yang kesulitan.

"Harus dipertimbangkan oleh pemerintah, bukan hanya persoalan ketersediaan tapi juga keterjangkauan, bagaimana barang bersubsidi ini bisa sampai kepada yang berhak menerimanya," kata Herman, di Kompleks, Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 3 Februari 2025.

Selain itu, ia juga menilai bahwa banyak masyarakat yang tak bisa menjangkau pangkalan resmi yang disediakan pemerintah untuk mendapatkan gas LPG 3kg tersebut.

"Pangkalan itu kan titiknya ditentukan, titiknya kan hanya satu titik pangkalan. Nah kalau satu titik pangkalan apakah bisa menjangkau ke desa, ke kampung?" ungkapnya.

"Nah kalau tidak berarti harus ada ongkos tambahan bagi para penerima subsidi ini untuk membeli sampai ke pangkalan. Nah karena ini harus dipertimbangkan," kata Herman menambahkan.

Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan bahwa pembelian gas subisidi hanya dapat dilakukan di pangkalan resmi Pertamina dan bukan lagi di pihak pengecer.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, menjamin bahwa tidak ada kelangkaan gas subsidi di masyarakat. Ia pun membantah isu kelangkaan yang disebabkan karena pembatasan kuota LPG 3 kg yang dilakukan oleh pemerintah.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI