KPU Barito Utara Diduga 'Main Mata' di Pilkada, Praktisi Hukum Desak PSU

SinPo.id - Praktisi hukum Kepemiluan, Resmen Khadafi (RK), mengungkapkan dugaan pelanggaran serius dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara yang dilaksanakan pada pilbup 2024.
Dugaan pelanggaran ini menyasar kepada KPU Kabupaten Barito Utara yang diduga 'main mata' dengan salah satu pasangan calon yang kini tengah berperkara di Mahkamah Konstitusi (MK).
RK mengungkapkan pelanggaran yang terjadi sudah dilaporkan ke Bawaslu, yang kemudian mengeluarkan surat rekomendasi untuk dilakukannya Pemilihan Suara Ulang (PSU). Rekomendasi tersebut tertuang dalam surat Bawaslu Kabupaten Barito Utara Nomor 226/PP.01.02/K.KH/12/2024 yang dikeluarkan pada 3 Desember 2024.
“Dalam tanda kutip, kami minta KPU Kabupaten Barito Utara tidak main mata, rekomendasi untuk PSU sudah dilayangkan Bawaslu tetapi tidak dilakukan,” ungkap RK kepada awak media pada Senin, 3 Februari 2025.
RK juga menyampaikan, bahwa adanya dugaan pemilih yang tidak membawa dokumen sah, seperti KTP elektronik atau biodata kependudukan lainnya, untuk melakukan pencoblosan di TPS 04 Desa Melawaken, Kecamatan Teweh Baru.
“Jelas ada pelanggaran berupa calon pemilih yang datang ke TPS 04 di desa Melawaken Kecamatan Teweh Baru tidak membawa KTP el atau biodata lainnya," tutur dia.
Menurut dia, Bawaslu Barito Utara menilai kejadian tersebut patut dicurigai sebagai potensi penggunaan formulir Model C-Pemberitahuan-KWK oleh orang yang tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap atau tambahan.
RK menegaskan berdasarkan Pasal 19 Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024, setiap pemilih wajib membawa KTP elektronik atau dokumen kependudukan lainnya saat memberikan suara.
Dia pun membandingkan kejadian tersebut dengan prosedur di layanan kesehatan, di mana seseorang tidak akan dilayani jika tidak membawa kartu kepesertaan.
“Ini kan sama saja dengan kita berobat dengan BPJS, meskipun kita kenal dengan penjaga loket tapi tidak membawa kartu kepesertaan, apakah akan diterima?” tegas RK.
RK juga menyayangkan sikap KPU Barito Utara yang dianggap terburu-buru dalam merilis hasil perhitungan suara meskipun rekomendasi PSU dari Bawaslu telah ada.
"Tanggal 3 Desember 2025 surat rekomendasi untuk melakukan PSU oleh Bawaslu keluar, tiba-tiba tanggal 4 Desember 2025 pukul 00.15 WIB KPU merilis hasil perhitungan Pilbup," papar RK.
Dengan semua isu yang ada, RK berharap Mahkamah Konstitusi (MK) dapat memberikan keputusan yang adil. "Semoga MK dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya,” harapnya. Ia juga menyatakan mendapatkan dukungan penuh dari Partai Gerindra terkait isu ini.
Sebagai informasi, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada akhir Januari 2025 telah memeriksa dugaan pelanggaran kode etik yang melibatkan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Barito Utara.