Pukuli Ibu Kandung dengan Kayu, Pemuda di Tanjung Balai Ditangkap Polisi

Laporan: Tri Setyo Nugroho
Minggu, 02 Februari 2025 | 23:18 WIB
Ilustrasi penganiayaan (SinPo.id/Pixabay)
Ilustrasi penganiayaan (SinPo.id/Pixabay)

SinPo.id - Seorang anak kandung berinisial D.N. alias Dandi (26) ditahan oleh pihak kepolisian setelah melakukan penganiayaan terhadap ibu kandungnya, S.I.S. alias Inang (49), di Jalan Rukun, Kelurahan Kuala Silo Bestari, Kecamatan Tanjung Balai Utara, Kota Tanjung Balai.

Menurut Kapolsek Tanjung Balai Utara, Iptu M. Rony, kejadian tersebut terjadi pada Jumat, 31 Januari 2025, sekitar pukul 10.00 WIB. Dandi yang diketahui memiliki riwayat konsumsi narkoba, tiba-tiba memukul ibunya dengan kayu hingga mengenai kepala, tangan, dan punggung korban.

"Korban mengalami luka robek pada kepala, luka gores pada lengan tangan kiri, dan luka memar pada punggung kanan. Atas dasar perbuatan anaknya, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjung Balai Utara," ujar Rony dikutip dari laman resmi Polri, Minggu, 2 Februari 2025.

Usai mendapat laporan, Unit Reskrim Polsek Tanjung Balai Utara langsung menangkap Dandi. Polisi kemudian membawanya ke kantor Polsek untuk pemeriksaan.

"Dandi saat ini sudah ditahan di Rutan Polsek Tanjung Balai Utara," tandasnya 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI