PAGAR LAUT BEKASI

Pagar Laut Bekasi Tak Berizin, KKP Segera Jatuhi Sanksi ke PT TRPN

Laporan: Tio Pirnando
Minggu, 02 Februari 2025 | 19:57 WIB
Ilustrasi penyegelan pagar laut di perairan Bekasi (SinPo.id/ Dok. KKP)
Ilustrasi penyegelan pagar laut di perairan Bekasi (SinPo.id/ Dok. KKP)

SinPo.id - Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Doni Ismanto Darwin mengatakan, perusahaan swasta PT TRPN terancam diberikan sanksi atas kasus pagar laut yang ada di perairan Bekasi, Jawa Barat. Karena, berdasarkan pemeriksaan internal pada 31 Januari 2025 lalu, perwakilan PT TRPN telah mengakui menyalahi izin dalam pemanfaatan ruang laut.

"Dalam pemeriksaan, PT TRPN mengakui adanya pelanggaran, termasuk pemanfaatan ruang laut tanpa izin yang sesuai, dengan total luas pelanggaran mencapai lebih dari 76 hektare," kata Doni dalam keterangannya, Minggu, 2 Februari 2025.

Atas dugaan pelanggaran tersebut, KKP pun akan menjatuhkan denda administratif kepada PT TRPN, dan diwajibkan melakukan pemulihan kondisi lingkungan, termasuk pencabutan pagar bambu yang telah dipasang di area tanpa izin itu.

Adapun pengenaan sanksi administratif, tidak serta-merta melegalkan kegiatan yang telah dilakukan tanpa izin.

"Pemeriksaan terhadap PT TRPN akan terus berlanjut hingga semua kewajiban pemulihan dan sanksi dipenuhi sesuai ketentuan," tegasnya.

Doni memastikan, KKP melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKP) terus menindaklanjuti dugaan pelanggaran pemanfaatan ruang laut oleh PT TRPN di Bekasi tersebut.

Hal ini berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, termasuk PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, PP Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada KKP, serta Permen KP Nomor 31/2021.

Sebagai langkah lanjutan, kata Doni, PT TRPN akan menyampaikan hasil penghitungan nilai investasi sebagai dasar penentuan sanksi denda administratif.

"Penyampaian hasil tersebut dijadwalkan pada 6 Februari 2025," ujar Doni.

Sebelumnya, PT TRPN meminta maaf atas pembangunan area reklamasi dengan pagar laut di perairan Pal Jaya, Desa Segarajaya, Kabupaten Bekasi, apabila melanggar aturan dan tidak sesuai dengan prosedur.

Permintaan maaf itu disampaikan kuasa hukum PT TRPN Deolipa Yumara ketika merespons pernyataan Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq yang menyebutkan bahwa kegiatan reklamasi tidak sesuai dengan kesepakatan kerja sama dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

"Perusahaan meminta maaf dan memohon maaf sebesar-besarnya kepada pemerintah pusat, kepada pemerintah provinsi, kepada siapa pun juga yang merasa tersakiti," kata Deolipa. 

Menurut Deolipa, pembangunan area reklamasi pagar laut merupakan inisiatif PT TRPN setelah menata Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Pal Jaya.

Pembangunan alur pelabuhan yang berangkat dari pemasangan pagar laut murni atas permintaan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

"Ada inisiatif mungkin yang sifatnya dianggap menyalahi aturan. Memang kami melanggar, yaitu perusahaan atas permintaan Pemprov Jawa Barat yang meminta supaya dibikin alur laut," katanya.

Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP sudah melakukan penyegelan terhadap kegiatan pemagaran laut tanpa izin yang terbuat dari bambu di perairan Bekasi tersebut. Alasannya, karena pagar laut tersebut tidak mengantongi izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL). Dan, pihak yang diduga melakukan pemagaran tidak mengindahkan surat untuk penghentian sementara, yang telah dilayangkan KKP pada 19 Desember 2024.

"Dulu kami sudah turun ke sini. Tanggal 19 Desember (2024) sudah kami peringatkan berhenti, urus dulu PKKPRL-nya. Karena itu menjadi konsen kami. Ternyata kemarin siang anggota kami ke sini itu ekskavator masih kerja. Makanya saya putuskan saya segel," kata Direktur Jenderal PSDKP KKP Pung Nugroho Saksono. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI