Legislator Minta Pj Gubernur DKI Cabut Kepgub Kenaikan Tarif Air PAM Jaya

SinPo.id - Anggota DPRD DKI Jakarta, Francine Widjojo, mendesak Penjabat Gubernur DKI, Teguh Setyabudi, untuk mencabut Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 730 Tahun 2024 terkait tarif air minum PAM Jaya.
Menurut dia, keputusan tersebut memberatkan warga Jakarta, terutama penghuni apartemen dan kondominium, yang harus menanggung kenaikan tarif air hingga 71,3 persen.
Francine mengungkapkan, kebijakan tersebut bertentangan dengan peraturan yang ada, khususnya terkait batas atas tarif air minum.
"Kepgub ini melanggar aturan terkait batas atas tarif air minum, sehingga harus segera dicabut," kata Francine dalam keterangannya dikutip Sabtu, 1 Februari 2025.
Anggota dari Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ini menyatakan dirinya telah menerima banyak keluhan dari masyarakat, terutama yang tinggal di apartemen, terkait besarnya lonjakan tarif.
"Setelah menerima aduan tersebut, saya mengirimkan surat kepada Pj. Gubernur DKI Jakarta untuk meminta klarifikasi dan segera menanggapi masalah ini," tuturnya.
Berdasarkan data yang dihimpun, kata dia, petisi penolakan terhadap kenaikan tarif air minum PAM Jaya telah mendapat perhatian luas. Hingga saat ini, petisi daring yang digulirkan oleh warga setempat telah ditandatangani lebih dari 9.000 orang.
"Petisi ini menunjukkan besarnya ketidakpuasan masyarakat terhadap kebijakan yang memberatkan mereka," ujar Francine.
Francine mengatakan, salah satu keberatan utama masyarakat ialah kenaikan tarif yang tajam, terutama bagi penghuni apartemen, dari Rp12.550/m3 menjadi Rp21.500/m3, berdasarkan Kepgub Nomor 730/2024.
"Keputusan ini pun menimbulkan protes besar di kalangan penghuni kondominium dan apartemen yang merasa terbebani dengan kebijakan tersebut," ungkap dia.
Francine pun mengimbau agar Pj Gubernur DKI segera menindaklanjuti aduan warga dan meninjau kembali kebijakan yang dianggap merugikan masyarakat ini.
PERISTIWA 1 day ago
OLAHRAGA 1 day ago
PERISTIWA 2 days ago
HUKUM 2 days ago
PERISTIWA 2 days ago
PERISTIWA 2 days ago