Bareskrim Selidiki Kasus Pagar Laut di Tangerang

Laporan: Tim Redaksi
Sabtu, 01 Februari 2025 | 01:18 WIB
Pagar Laut
Pagar Laut

SinPo.id -  Bareskrim Polri tengah menyelidiki kasus pagar laut di perairan Tangerang, Banten. Penyidikan ini dilakukan setelah terbitnya Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada 10 Januari 2025.

Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, Dirtipidum Bareskrim Polri, mengungkapkan bahwa penyelidikan dilakukan atas perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyusul pemberitaan mengenai keberadaan pagar laut tersebut sejak awal Januari.

Bareskrim saat ini melakukan pengecekan serta koordinasi dengan beberapa kementerian terkait, termasuk Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) serta Kementerian ATR/BPN. Pihaknya juga akan menelusuri penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang kini telah dibatalkan.

"Penyelidikan ini bertujuan untuk mengungkap ada atau tidaknya pelanggaran, termasuk dugaan pemalsuan dokumen yang menjadi dasar penerbitan SHGB," ujar Djuhandani pada Jumat 31 Januari 2025.

Selain itu, penyidik juga menelusuri potensi pelanggaran dalam kasus ini, termasuk pasal 263 dan 264 KUHP terkait pemalsuan dokumen serta kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Pemanggilan Saksi dan Langkah Selanjutnya

Dalam waktu dekat, Polri akan memanggil sejumlah saksi, termasuk pejabat kelurahan dan pihak Kementerian ATR/BPN yang terlibat dalam penerbitan SHGB.

"Saat ini kami masih mengumpulkan barang bukti dan bahan keterangan sebelum melakukan pemanggilan untuk klarifikasi lebih lanjut," tutup Djuhandani.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI