Polri Naikkan Kasus Dugaan Korupsi LPEI ke Tahap Penyidikan

SinPo.id - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menaikkan ke tahap penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang dalam pemberian pembiayaan oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) kepada PT Duta Sarana Technology (PT DST) dan PT Maxima Inti Finance (PT MIF) periode 2012 hingga 2016. Dalam kasus ini berpotensi merugikan keuangan negara dalam jumlah yang signifikan.
"Hasil penyelidikan yang dilakukan, kami menemukan adanya potensi tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi, di mana dana hasil pembiayaan yang disalurkan digunakan untuk kepentingan pribadi dan perusahaan yang tidak sesuai dengan peruntukannya," kata Kepala Kortastipidkor, IJP Cahyono Wibowo dalam keterangannya, Jumat, 31 Januari 2025.
Menurut Cahyono, penyelidikan ini berawal dari temuan penyimpangan dalam proses pemberian pembiayaan yang tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku di LPEI. Akibatnya, dana yang disalurkan digunakan untuk kepentingan yang tidak sesuai dengan tujuan awal.
"Sehingga berujung pada kerugian negara yang besar. Kami akan menuntaskan penyidikan ini secara profesional guna menemukan tersangka dan memulihkan kerugian negara," ungkapnya.
Dalam periode 2014 hingga 2016, LPEI memberikan pembiayaan kepada PT MIF sebesar USD 47,5 juta, namun proses pemberiannya penuh dengan penyimpangan dan melanggar ketentuan yang ada, termasuk analisis permohonan kredit yang tidak tepat dan kurangnya monitoring terhadap penggunaan dana.
Pada akhirnya, pada tahun 2022, PT MIF mengalami kebangkrutan dan gagal membayar utang kepada LPEI sebesar USD 43,6 juta.
Ke depannya, kata dia, proses penyidikan akan terus dilakukan secara profesional untuk mengidentifikasi tersangka dan mengembalikan kerugian negara yang ditimbulkan.
"Penyidikan akan terus dilakukan dengan komitmen tinggi, untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab serta memastikan bahwa keuangan negara dapat dipulihkan," tegas Cahyono.