Polisi: Oknum Pengacara Terlibat Kasus Pemerasan AKBP Bintoro

Laporan: Firdausi
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:35 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi (SinPo.id/Humas Polda Metro Jaya)
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi (SinPo.id/Humas Polda Metro Jaya)

SinPo.id - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan, pihak lain berinisial EDH yang terlibat kasus pemerasan yang dilakukan Mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro adalah seorang mantan pengacara.

Sedangkan korban dalam kasus ini adalah anak bos Prodia bernama Arif Nugroho (AN) dan Muhammad Bayu Hartanto.

"Terlapor dalam kasus ini adalah wanita berinisial EDH yang diduga mantan kuasa hukum Arif," kata Ade kepada wartawan, Kamis, 30 Januari 2025.

Ade menjelaskan, kejadian itu berawal sekitar bulan April tahun 2024, terlapor meminta korban menjual mobilnya untuk mengurus perkara hukum yang sedang korban alami.

Kemudian korban Arif meminta uang sebesar Rp 3,5 miliar hasil penjualan mobil mewah itu untuk ditransfer ke rekening miliknya. Namun pelaku tidak juga mengirim uang yang diminta tersebut.

"Mobil korban juga tidak dikembalikan. Sehingga korban merasa dirugikan Rp 6,5 miliar. Ini adalah peristiwa yang dilaporkan oleh pelapor," ujarnya.

Kendati begitu, Ade tidak membeberkan identitas oknum pengacara yang melakukan pemerasan terhadap korban.

"Semua laporan yang masuk akan kami usut tuntas. Ini sedang didalami," tegas Ade.

Seperti diketahui, kasus tersebut pertama kali diungkap Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo turun tangan menangani kasus dugaan pemerasan yang dilakukan mantan Kasatreskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Bintoro.

Hingga saat ini, mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro suduh ditahan alias di Patsus bersama tiga anggota polisi lainnya yang terlibat kasus pemerasan tersebut.