Ketua DPR Harap Pemberian Izin Tambang bagi Kampus Bermanfaat bagi Rakyat

Laporan: Juven Martua Sitompul
Kamis, 30 Januari 2025 | 16:51 WIB
Ketua DPR RI Puan Maharani. (SinPo.id/Dok. DPR RI)
Ketua DPR RI Puan Maharani. (SinPo.id/Dok. DPR RI)

SinPo.id - Ketua DPR RI Puan Maharani berharap pemberian izin tambang ke universitas atau perguruan tinggi yang termaktub dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) akan memberikan manfaat bagi rakyat.

Puan mengatakan DPR akan membuka ruang seluas-luasnya untuk mendengar aspirasi dari seluruh elemen masyarakat hingga perguruan tinggi untuk pembahasan rancangan undang-undang tersebut.

"Saling mendengarkan dan memberikan masukan. Begitu juga DPR harus memberikan tanggapan apa yang kami bahas di DPR," kata Puan di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis, 30 Januari 2025.

Legislator dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) itu mengatakan bahwa ruang-ruang aspirasi tersebut dibuka agar tidak ada salah persepsi atau kekeliruan komunikasi.

Puan berharap penyusunan RUU tersebut tidak menimbulkan kecurigaan dari berbagai pihak. Apalagi, muncul dugaan liar bahwa pemberian izin tambang ke kampus untuk membungkam kritik dari akademisi.

"Jadi, jangan belum apa-apa kita saling curiga, kita bicarakan bersama dahulu, poin-poin apa saja. Semoga ada jalan tengah, titik temu, supaya ini kelak bermanfaat bagi masyarakat," kata dia.

Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI membuka peluang bagi pemerintah untuk memberikan wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) kepada perguruan tinggi dan usaha kecil dan menengah (UKM) selain kepada badan usaha ormas keagamaan.

Baleg DPR RI berniat menambahkan pasal dalam UU Minerba, yakni Pasal 51 A ayat (1) yang menyatakan bahwa WIUP mineral logam dapat diberikan kepada perguruan tinggi dengan cara prioritas.

Berikutnya Pasal 51 A ayat (2) mengatur soal pertimbangan pemberian WIUP ke perguruan tinggi, dan ayat (3) menyampaikan ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian WIUP kepada perguruan tinggi diatur berdasarkan peraturan pemerintah (PP).

Rapat Paripurna DPR RI pun menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara untuk menjadi RUU usul inisiatif DPR RI pada di Kamis, 27 Januari 2025.