Gus Dur Gagas Libur Imlek, PKB: Layak Dapat Gelar Pahlawan Nasional

Laporan: Juven Martua Sitompul
Kamis, 30 Januari 2025 | 10:43 WIB
Abdurrahman Wahid atau Gus Dur sedang berbicara pada sesi wawancara di Jakarta pada 25 Juni 2008. (SinPo.id/Reuters/Crack Palinggi)
Abdurrahman Wahid atau Gus Dur sedang berbicara pada sesi wawancara di Jakarta pada 25 Juni 2008. (SinPo.id/Reuters/Crack Palinggi)

SinPo.id - Ketua Fraksi PKB MPR RI Neng Eem Marhamah Zulfa menilai Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid (Gus Dur) layak menerima gelar Pahlawan Nasional. Sebab, Gus Dur merupakan tokoh yang memperjuangkan Tahun Baru Imlek sebagai hari libur.

Dia mengatakan saat itu Presiden Gus Dur mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2000 yang isinya mencabut Instruksi Presiden pada era presiden ke-2 RI H.M. Soeharto tentang Agama, Kepercayaan dan Adat Istiadat Cina, yang salah satunya melarang perayaan Imlek. Kemudian, hal itu dilanjutkan presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri untuk menetapkan Imlek sebagai hari libur nasional.

"Keppres Nomor 6 Tahun 2000 yang dikeluarkan Presiden Abdurrahman Wahid menunjukkan bahwa Gus Dur adalah tokoh yang memperjuangkan pluralisme dan toleransi di Indonesia," kata Neng Eem di Jakarta, Rabu, 29 Januari 2025.

Neng Eem mengatakan perjuangan Gus Dur mengenai Imlek sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945, yakni setiap orang berhak untuk memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, dan negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agama dan kepercayaannya.

Keppres yang mencabut larangan perayaan Imlek itu, kata dia, telah berhasil menunjukkan bahwa bangsa Indonesia adalah bangsa yang toleran.

Selain membolehkan perayaan Imlek dan tarian barongsai, dia mengatakan bahwa Keputusan Gusdur menegaskan istilah pribumi dan nonpribumi sudah tak relevan lagi.

Pada era Gus Dur, agama Konghucu yang dipeluk oleh warga etnis Tionghoa juga diakui sebagai agama yang resmi di Indonesia. Dengan jasa-jasa Presiden Gus Dur, Fraksi PKB MPR RI saat ini tengah mempersiapkan semua syarat-syarat agar Gus Dur ditetapkan sebagai pahlawan nasional.

Dia juga menuturkan bahwa Gus Dur sempat diberi gelar sebagai Bapak Tionghoa pada tahun 2004. Gelar itu diberikan karena Gus Dur mencabut inpres yang melarang perayaan Imlek.

"Momentum perayaan Imlek hari ini sekaligus mengingatkan kita bahwa Gus Dur sangat layak jadi pahlawan nasional, apalagi MPR RI pada tanggal 25 September 2024 telah mencabut TAP MPR RI Nomor II/MPR/2001 tentang Pemberhentian Gus Dur sebagai Presiden Republik Indonesia," kata dia.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI