Polisi Tangkap Tiga Pengedar di Simalungun, 25 Gram Sabu Disita

SinPo.id - Satres Narkoba Polres Simalungun berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika dan menyita 25,38 gram sabu. Dalam kasus ini polisi menangkap dua tersangka wanita berinisial DSA (39), dan L (16), serta satu pria RAS (38).
Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat tentang seringnya terjadi transaksi narkotika di samping SPBU Sinaksak, Jalan Medan, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun. Usai mendapat informasi, polisi langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi.
“Dari hasil pengintaian, petugas berhasil mengamankan dua orang tersangka yang berada dalam mobil Toyota Calya silver bernomor polisi BK 1077 ABL. Keduanya diidentifikasi sebagai DSA (39) dan RAS (38),” ujar Verry dikutip dari laman resmi Polri, Selasa, 28 Januari 2025.
Dari kendaraan tersebut, kata Verry, polisi turut menemukan beberapa plastik klip sabu berbagai ukuran. Selain itu, polisi turut menyita timbangan digital, tiga ponsel dan uang hasil penjualan narkoba Rp500 ribu.
Dari hasil interogasi terhadap DSA, petugas mendapatkan informasi tambahan tersangka telah menitipkan sejumlah sabu kepada tersangka ketiga yang diidentifikasi sebagai L (16). Ia merupakan seorang pelajar yang berdomisili di Kampung II Purwosari, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun.
"Tim kemudian mengamankan tersangka L beserta barang bukti berupa satu bungkus kotak rokok yang di dalamnya berisi satu bungkus plastik klip besar berisi narkotika jenis sabu. Dalam pemeriksaan lebih lanjut, DSA mengakui bahwa narkotika tersebut diperolehnya dari seseorang bernama Anto yang berdomisili di Martubung, Medan," jelasnya.
Verry menambahkan total barang bukti yang berhasil diamankan dalam operasi ini meliputi narkotika jenis sabu seberat 25,38 gram, satu unit timbangan digital, tiga unit handphone, uang tunai Rp500 ribu, satu buah tas tangan merk Bonia warna coklat, satu buah kotak rokok Sampoerna, satu unit mobil Toyota Calya, dan satu unit sepeda motor Honda Beat.
“Saat ini ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut. Tim akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar,” kata dia.
Para tersangka akan dikenakan pasal terkait kepemilikan dan peredaran narkotika sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.
OLAHRAGA 1 day ago