ALIH FUNGSI LAHAN BALI

Polda Bali Tangkap WNA Jerman terkait Kasus Alih Fungsi Lahan Pertanian

Laporan: Tri Setyo Nugroho
Selasa, 28 Januari 2025 | 10:58 WIB
Konferensi pers kasus alih fungsi lahan pertanian di Polda Bali (SinPo.id/ Humas Polri)
Konferensi pers kasus alih fungsi lahan pertanian di Polda Bali (SinPo.id/ Humas Polri)

SinPo.id - Penyidik Polda Bali menetapkan seorang warga negara asing (WNA) Jerman berinisial AF (53) sebagai tersangka tindak pidana alih fungsi lahan pertanian. Alih fungsi lahan itu di area yang kerap dikenal “Kampung Rusia”.

Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya menyampaikan, tersangka merupakan Direktur PT. Parq Ubud Partners, Direktur PT. Tommorow Land Development Bali, dan Direktur PT. Alfa Management Bali. Lahan yang dialihfungsikan oleh tersangka merupakan lokasi perusahaan Parq Ubud.

“Modus operandi pelaku melakukan kegiatan pembangunan sebuah villa, spa center dan peternakan hewan diatas lahan sawah dilindungi dan lahan pangan pertanian berkelanjutan (LP2B) yang termasuk dalam sub zona tanaman pangan (P1) tanpa dilengkapi dengan perizinan,” kata Daniel dikutip dari laman resmi Polri, Selasa, 28 Januari 2025.

Dalam kasus ini, sambung Daniel, telah dilakukan pemeriksaan kepada 28 orang saksi. Dari sejumlah saksi yang diperiksa, beberapa di antaranya pihak perusahaan tersebut, di mana ditemukan 34 sertifikat hak milik (SHM).

Penyidik kemudian mengkoordinasikan 34 SHM kepada Kadis PUPR Kab. Gianyar untuk menggambarkan pola ruang dari Parq ubud. Dari hasil pola ruang Parq ubud ditemukan dalam pembangunan Parq berada pada tiga zona yaitu zona P1 (LSD dan LP2B), zona perkebunan (P3), dan zona pariwisata.

Akibatnya, ujar Kapolda, ditemukan tindak pidana alih fungsi lahan yang mengakibatkan luas lahan pertanian semakin berkurang di wilayah Provinsi Bali.

“Perbuatan tersangka juga berpengaruh terhadap swasembada pangan sebagaimana dimaksud dalam program Asta Cita Presiden RI,” katanya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 109 juncto Pasal 19 ayat (1) UU RI Nomor 22 Tahun 2019 tentang sistem budi daya pertanian berkelanjutan yang diubah dalam UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja.

Kemudian, pasal 72 jo. pasal 44 ayat (1) UU RI Nomor 41 Tahun 2009 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan yang sudah dirubah dalam UU RI Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI