Propam Polda Metro Jaya Tahan AKBP Bintoro Kasus Pemerasan Rp20 M
SinPo.id - Propam Polda Metro Jaya akhirnya menahan Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro tetkait kasus pemerasan terhadap pemilik Prodia yang diduga diperas mencapai Rp20 miliar.
Pemerasan itu dilakukan dalam kaitannya dalam penanganan kasus pembunuhan dan pemerkosaan yang diduga dilakukan anak bos Prodia.
"Pada hari Sabtu kemarin yang bersangkutan (AKBP Bintoro) dan bersamaan waktu sudah kami amankan di Paminal Polda Metro Jaya," kata Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Radjo Alriadi Harahap kepada wartawan, Senin, 27 Januari 2025.
Dia menuturkan, penahanan dilakukan dalam rangka penempatan khusus (Patsus) guna untuk mengembangka kasus tersebut. Kendati begitu, Radjo juga belum membeberkan kronologi pemerasan yang dilakukan AKBP Bintoro.
"Patsus atau penempatan khusus adalah prosedur yang diterapkan kepada anggota Polri yang melakukan pelanggaran disiplin atau kode etik," ujarnya.
Seperti diketahui, kasus tersebut pertama kali diungkap Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo turun tangan menangani kasus dugaan pemerasan yang dilakukan mantan Kasatreskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Bintoro.
Kasus itu mencuat setelah adanya gugatan perdata dari pihak korban pemerasan terhadap AKBP Bintoro tertanggal 6 Januari 2025 lalu.
Korban menuntut pengembalian uang Rp20 miliar beserta aset yang telah disita secara tidak sah dari kasus pembunuhan dengan tersangka Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto anak dari pemilik Prodia.