Komisi III DPR RI Diminta Atensi Kasus Hakim Heru Hanindyo
SinPo.id - Eksepsi atau nota keberatan yang diajukan terdakwa kasus suap dan gratifikasi pengurusan perkara Gregorius Ronald Tannur, Heru Hanindyo (HH), yang disampaikan beberapa waktu lalu mengungkap banyak sisi lain perkara korupsi yang menjeratnya.
Kuasa Hukum HH, Farih Romdoni, membeberkan sejumlah Kejanggalan dalam kasus yang menimpa kliennya. Salah satunya terkait fakta penangkapan kliennya yang bukan merupakan operasi tangkap tangan (OTT).
"Sejak awal kasus ini, ada sejumlah kejanggalan yang dialami klien kami, pertama Penyidik tidak melakukan OTT sebagaimana pemberitaan di media, dan pada saat penangkapan Penyidik tidak dapat menunjukan persetujuan dari ketua Mahkamah Agung RI sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 26 UU nomor 2 tahun 1986 tentang peradilan umum," ujarnya di Jakarta pada Senin, 27 Januari 2025.
Kedua, lanjut Farih, penggeledahan dan penyitaan dilakukan tidak sesuai prosedur, hal ini karena saat melakukan penggeledahan, penyidik juga tidak dapat menunjukan izin penggeledahan dari ketua pengadilan negeri surabaya, bahkan dalam sprindik tidak disebutkan siapa tersangkanya yang akan digeledah.
Selain itu, sambung dia, semua barang berharga terdakwa bahkan harta yang merupakan warisan keluarganya ikut disita dan diklaim sebagai uang suap.
"Ketiga, surat dakwaan tidak jelas, karena tidak mengungkap peristiwa kapan dan bagaimana terdakwa HH melakukan tindakan korupsi atau suap yang dituduhkan kepadanya," terangnya.
"Konstruksi hukum yang dibuat jaksa penuntut umum tidak jelas, terkesan hanya menyeret klien kami yang tidak tahu apa-apa terkait suap menyuap dalam perkara RGT," ungkap Farih.
Farih berharap publik dan para pemegang kekuasaan terutama pimpinan Mahkamah Agung dan Komisi III DPR RI dapat memberikan atensi terhadap tuduhan yang menimpa terdakwa HH demi terciptanya keadilan.