Dugaan Penggelembungan Suara Bisa Berdampak pada Proses PAW Anggota Dewan
SinPo.id - Anggota DPR Fraksi PDIP, Shintya Sandra Kusuma, berpotensi menghadapi sanksi Pergantian Antarwaktu (PAW) dan dampak hukum, baik pidana maupun perdata, akibat dugaan penggelembungan suara saat mencalonkan diri sebagai Caleg DPR Dapil IX Jawa Tengah dalam Pemilu 2024.
Kasus ini mencuat setelah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI mencopot Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Brebes, Manja Lestari Damanik, dan Ketua Bawaslu Brebes, Trio Pahlevi, terkait pelanggaran kode etik.
Direktur Studi Demokrasi Rakyat (SDR), Hari Purwanto, menegaskan bahwa selain proses PAW, dampak hukum juga akan menjadi perhatian. "Ada konsekuensi dari indikasi penggelembungan suara yang terjadi. Proses DKPP sudah berjalan, apalagi sampai pada pencopotan KPU dan Bawaslu. Evaluasi perolehan suara dari dapil tersebut menjadi hal yang semestinya dilakukan," ujar Hari.
Hari menambahkan bahwa PDIP sebagai partai pemenang pemilu tentu akan mempertimbangkan langkah hukum yang relevan. "Meminjam peribahasa, ‘nila setitik rusak susu sebelanga,’ PDIP harus menjaga kredibilitasnya, terlebih persoalan Harun