Yoon Suk Yeol Didakwa Memimpin Pemberontakan

Laporan: Tim Redaksi
Senin, 27 Januari 2025 | 04:40 WIB
Ilustrasi ketuk palu
Ilustrasi ketuk palu

SinPo.id -  Kejaksaan Agung Korea Selatan (Korsel) secara resmi mendakwa Presiden Yoon Suk Yeol pada Minggu 26 Januari 2025 atas tuduhan memimpin pemberontakan dengan memberlakukan darurat militer bulan lalu. Dengan dakwaan ini, Yoon menjadi presiden pertama dalam sejarah Korsel yang didakwa saat menjabat dan berada dalam tahanan.

Yoon ditangkap pada 19 Januari 2025, dan dakwaan resmi ini dilakukan hanya satu hari sebelum masa penahanannya berakhir. Langkah ini diambil setelah Kantor Investigasi Korupsi Pejabat Tinggi (CIO), yang menyelidiki kasus tersebut, menyerahkan kasus Yoon kepada kejaksaan karena lembaga tersebut tidak memiliki wewenang untuk mendakwa presiden.

Presiden Yoon dituduh berkonspirasi dengan mantan Menteri Pertahanan Kim Yong-hyun dan pihak lainnya untuk menghasut pemberontakan dengan mengumumkan darurat militer. Yoon juga diduga mengerahkan pasukan militer ke parlemen guna mencegah pemungutan suara yang berpotensi membatalkan dekrit darurat militer tersebut.

Jaksa penuntut telah mempelajari bukti yang dikumpulkan selama penyelidikan dan menyatakan bahwa dakwaan ini adalah langkah yang tepat berdasarkan tinjauan menyeluruh.

Namun, hingga kini Yoon belum sempat diinterogasi secara langsung. Jaksa berencana melanjutkan interogasi jika masa penahanan Yoon diperpanjang.

Penolakan Perpanjangan Penahanan
Pengadilan Seoul pada Sabtu (25/1) menolak permintaan kejaksaan untuk memperpanjang masa penahanan Yoon. Penolakan ini merupakan yang kedua kalinya. Berdasarkan hukum Korsel, seorang tersangka harus dibebaskan jika tidak didakwa selama masa penahanannya.

Dengan dakwaan yang telah dijatuhkan, proses hukum terhadap Presiden Yoon dipastikan akan berlanjut, menjadikan kasus ini sorotan besar di Korsel dan dunia internasional.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI