PELECEHAN ANAK

Bermodus Kembalikan Uang, Pemuda di OKU Rudapaksa Anak di Bawah Umur

Laporan: Tri Setyo Nugroho
Sabtu, 25 Januari 2025 | 23:17 WIB
Ilustrasi anak korban pelecehan (SinPo.id/ Pixabay)
Ilustrasi anak korban pelecehan (SinPo.id/ Pixabay)

SinPo.id - Satreskrim Polres OKU, Sumatera Selatan menangkap seorang pemuda berinisial MS (23), karena melakukan rudapaksa terhadap anak berusia 15 tahun. Mirisnya, korban kini hamil akibat ulah bejat pelaku.

Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni mengatakan, aksi bejat pelaku terjadi pada Jumat, 11 Oktober 2024, di rumah MS (23). Modusnya, pelaku menyuruh korban datang ke rumahnya.

"Pelaku beralasan akan mengembalikan uang kepada korban yang pelaku pinjam," kata Imam dikutip dari laman resmi Polri, Sabtu, 25 Januari 2025.

Setelah korban sampai di lokasi, sambung Imam, ternyata pelaku langsung menutup pintu rumahnya. Pelaku langsung menggulingkan korban di atas kasur.

"Setelah itu pelaku langsung melepaskan pakaian yang dia kenakan dan juga melepaskan pakaian korban, kemudian pelaku langsung menyetubuhi korban," katanya.

"Akibat kejadian tersebut korban mengalami hamil lebih kurang empat bulan serta trauma," sambungnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dihelat dengan Pasal 81 UU RI No 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76 D UU RI. No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan pidana maksimal 20 tahun penjara.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI