DPR Sebut Pelantikan Kepala Daerah 6 Februari Berdasarkan UU
SinPo.id - Anggota Komisi II DPR RI Ujang Bey menjelaskan pelantikan kepala daerah tidak bersengketa yang dijadwalkan serentak pada 6 Februari 2025 oleh Presiden Prabowo Subianto telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Pelantikan kepala daerah pada 6 Februari 2025 diharapka. mampu meningkatkan kinerja pemerintahan di daerah dan mempercepat realisasi program-program pemerintah pusat.
"Pemerintahan harus tetap jalan dan stabilitas politik serta ekonomi di daerah harus terjaga, apalagi pada tahun anggaran baru yang memerlukan keselarasan antara program pemerintah pusat dan daerah," kata Ujang saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat, 24 Januari 2025.
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya mengamanatkan agar pelantikan kepala daerah dilaksanakan secara serentak setelah seluruh proses sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah selesai.
Namun, pada Pasal 163 ayat (1) dan 164 B UU Pilkada menjelaskan bahwa gubernur dan wakil gubernur dilantik presiden dan presiden sebagai kepala pemerintahan juga dapat melantik bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota.
Ujang menuturkan Komisi II DPR RI mengambil alternatif agar pelantikan kepala daerah serentak tidak dilaksanakan seluruhnya. Sebab, ada beberapa daerah yang tidak bersengketa.
Dalam hal ini, Komisi II DPR RI telah meminta kepada pemerintah untuk merevisi Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pelantikan Kepala Daerah.
Selain itu, Ujang menegaskan seluruh partai politik (parpol) yang tergabung dalam koalisi pemerintah sepakat mendukung pelantikan kepala daerah yang tidak bersengketa dilaksanakan serentak pada 6 Februari 2025.
Keputusan tersebut diambil setelah melalui pembahasan mendalam dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan pihak terkait lainnya, guna memastikan stabilitas politik dan ekonomi di daerah.
Dia memaparkan ada sekitar 200 lebih calon kepala daerah yang tidak bersengketa di MK terkait hasil pilkada. Sehingga, pelantikan tetap harus dilakukan tepat waktu.
"Yang dibutuhkan masyarakat, seperti bantuan sosial dan program ekonomi lainnya," katanya.
Dia menyebutkan pelantikan serentak ini akan dilaksanakan di Jakarta. Sebab, Jakarta masih berstatus sebagai ibu kota negara dan belum ada keputusan terkait pemindahan ibu kota.
"Pelantikan nanti mungkin akan dilakukan di Istana Negara atau tempat lain yang disepakati presiden," katanya.