KAMPUS KELOLA TAMBANG

DPR Bakal Tampung Masukan Perguruan Tinggi Terkait Pemberian Izin Tambang

Laporan: Juven Martua Sitompul
Jumat, 24 Januari 2025 | 16:29 WIB
Ketua DPR RI Puan Maharani (SinPo.id/ Parlementaria)
Ketua DPR RI Puan Maharani (SinPo.id/ Parlementaria)

SinPo.id - Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan DPR RI akan menampung masukan dari kampus-kampus di Tanah Air terkait pemberian izin usaha pertambangan bagi perguruan tinggi. Berbagai pihak dipersilakan memberikan ide dan gagasan agar pemberian izin tersebut benar-benar bermanfaat bagi pihak universitas.

Ini disampaikan Puan menanggapi pembahasan pemberian izin tambang bagi perguruan tinggi yang bergulir dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (RUU Minerba).

"Makanya kami membuka diri untuk menerima masukan dari kampus, dan kampus kami undang untuk datang ke sini, dan narasumber-narasumber juga kami minta untuk memberi masukannya," kata Puan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat, 24 Januari 2025.

L

Puan menekankan pihaknya berkomitmen mengedepankan prinsip partisipasi bermakna (meaningful participation) dalam penyusunan RUU Minerba. Termasuk, dengan melibatkan kelompok perguruan tinggi itu sendiri.

Puan menegaskan kembali hal itu ketika disinggung ihwal anggapan pemberian izin tambang bagi perguruan tinggi sebagai upaya pembungkaman sikap kritis kampus terhadap pemerintah.

Dia mengatakan pembahasan RUU Minerba yang bergulir di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI pun telah melalui Rapat Pimpinan (Rapim) dan Badan Musyawarah (Bamus), sebagaimana mekanisme yang berlaku di DPR.

"Nanti akan dilakukan participation meaningful, kami minta supaya teman-teman yang ada di Baleg membuka (untuk) mendapatkan masukan dari luar, juga datang ke kampus-kampus, juga mengundang nara sumber-nara sumber untuk bisa mendapatkan masukan-masukannya. Jadi membuka diri," ucapnya.

Legislator dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) itu mengatakan komitmen DPR untuk mengedepankan meaningful participation dalam penyusunan RUU Minerba telah disepakati pula bersama dengan pihak pemerintah sebelum akhirnya RUU itu disahkan menjadi undang-undang.

"Juga sudah kami sampaikan ke pemerintah, pembahasan ini kan tidak hanya DPR saja, tapi juga dengan pemerintah. Itu sudah disampaikan, dan kami dengan pemerintah bersepakat untuk melaksanakan hal tersebut, membuka diri untuk menerima masukan dan datang untuk mendapatkan masukan-masukan," kata dia.

Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui RUU Minerba menjadi usul inisiatif DPR untuk dibawa ke agenda rapat paripurna pada hari Selasa (21/1). Namun, hal itu baru dibawa ke Rapat Paripurna pada Kamis, 23 Januari 2025.

Baleg DPR RI berniat memasukkan substansi ihwal pemberian prioritas bagi usaha kecil dan menengah (UKM) untuk mengelola lahan tambang dengan luas lahan di bawah 2.500 hektare.

Kemudian, pemberian wilayah izin usaha pertambangan kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan, hingga pemberian wilayah izin usaha pertambangan kepada perguruan tinggi.

Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan memastikan pengusulan RUU Minerba yang bakal memperluas kategori pengelola tambang, sudah penuh dengan masukan dari berbagai elemen masyarakat.

Menurut dia, Baleg DPR RI sudah mendengar pendapat dari organisasi kemasyarakatan (ormas), ormas keagamaan, perguruan tinggi, hingga badan usaha. Berbagai aspirasi tersebut, kata dia, akan ditampung untuk pembahasan ke depannya.

"Ini kan baru tahap penyusunan, kemarin penyepakatan jadi inisiatif di Baleg. Nanti pembahasannya, belum," kata Bob di Kompleks Parlemen, Jakarta, beberapa waktu lalu.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI