Kuasa Hukum: Keterangan Ahli Tergugat Kuatkan Kepemilikan Lahan SPBE di Kalideres
SinPo.id - Pihak PT. Prima Energy Persada selaku Tergugat VII dalam perkara nomor 423/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Brt menyampaikan pendapat ahli untuk menguatkan kepemilikan lahan SPBE mereka di Kalideres, dalam sidang di PN Jakarta Barat, Rabu, 22 Januari 2025.
Kuasa hukum PT. Prima Energy Persada Hafis Alfarisyi mengatakan pihaknya menyertakan pendapat tertulis ahli hukum agraria/ pertanahan dari Prof. B.F. SIHOMBING.
"Ahli hukum agraria/pertanahan telah memberikan penjelasan dan pandangan hukum secara tertulis terhadap perkara nomor : 423/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Brt," ujar Hafis, dikutip dari keterangan di Jakarta, Jumat, 24 Januari 2025.
Dia menjelaskan, jika didasarkan pada keterangan ahli hukum yang telah disampaikan melalui Bukti Tergugat VII didapati pandangan hukum yang berkesesuaian dengan Eksepsi Tergugat VII.
"Sehingga eksepsi yang disampaikan oleh Tergugat VII telah terbukti sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku," ucapnya.
Dalam pendapat hukumnya, ahli B.F. Sihombing penerangan secara mendetail apa itu Girik C dan kedudukan hukumnya, cara memperolehnya, hingga mutasi Girik C.
Ahli dalam salah satu pendapatnya menerangkan bahwa Girik C yang sudah dilakukan jual beli atau hibah, dan hal semacamnya maka status Girik tersebut yang dahulunya tercatat dengan nomor tertentu akan berubah status dan kedudukanya menjadi nomor girik baru.
"Sehingga didapat kesimpulan Objek Perkara A-quo (Sertifikat Hak Milik Nomor : 0831 dan Sertifikat Hak Milik Nomor : 0832) milik SPBE Kalideres adalah berasal dari Girik yang berbeda dengan yang didalikan oleh Para Penggugat dan hal tersebut sah secara hukum," tutur Hafis.
Diketahui bahwa Girik C yang menjadi dalil Penggugat, antara lain GIRIK C No, 1738: No. 1739; No. 1740, sedangkan SHM milik SPBE Kalideres berasal dari Girik C berbeda dengan yang didalilkan Penggugat, yakni Girik C No.3934, dan No. 3935.
Pihak SPBE Kalideres Sempat Lapor Polisi
Sebelumnya, pihak PT. Prima Energy Persada, pemilik SPBE di Jalan Warung Gantung, No. 2, Kelurahan Kalideres, Jakarta Barat sempat bersitegang dengan oknum ormas yang berupaya menduduki lahannya pada Jumat, 13 September 2024.
Kasus itu sempat dilaporkan pihak SPBE ke Polres Metro Jakarta Barat (Jakbar).
Masalah itu berawal saat tanah yang berada di sebelah SPBE tersebut masuk dalam gugatan perdata pada perkara Nomor: 423/pdt.g/2024/pn.jkt.brt.
Kuasa hukum PT. Prima Energy Persada Hafis Alfarisyi menjelaskan lokasi SPBE itu merupakah Tanah Hak Milik (Shm) No. 8031/Kalideres, Seluas 4.114 M2 Dan Tanah Hak Milik (Shm) No. 8032/Kalideres, seluas 4.111 M2.
"Itu diperoleh secara sah melalui proses jual beli yang dilaksanakan di PPAT dan BPN Jakarta Barat, bukan dan tidak berasal dari GIRIK C No, 1738: No. 1739; No. 1740; maupun Girik C No. 1741," kata Hafis saat memberi keterangan pers di Polres Metro Jakbar, Selasa 8 Oktober 2024.
Dia menjelaskan bahwa gugatan dalam perkara Nomor. 423/pdt.g/2024/pn.jkt.brt yang memasukan PT. Prima Energy Persada adalah keliru dan tidak memiliki dasar hukum.
Hafis saat itu juga menjelaskan bahwa pelaksanaan sita jaminan oleh PN. Jakarta Barat pada tanggal 13 September 2024, bukan kegiatan eksekusi.
"Sehingga penutupan (SPBE) PT. Prima Energy Persada yang dilakukan oleh ormas mengatasnamakan pengadilan adalah tindakan premanisme, sewenang-wenang, dan melanggar hukum," tuturnya.